DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pasca pemerintah dan DPR RI mensahkan rancangan undang-undang ibukota negara Nusantara (IKN) menjadi Undang-undang IKN, pemindahan IKN resmi telah memiliki payung hukum yang menandai dimulainya proses perencanaan, pembangunan dan pemindahan secara bertahap berikut peraturan turunannya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil kajian menyimpulkan bahwa IKN yang paling ideal ditetapkan di wilayah sebagian Penajam dan Kutai, Kalimantan Timur.
Ketua Umum Borneo Muda, Harianto Minda, SH berpendapat bahwa untuk mengawal IKN dibutuhkan keseriusan dari berbagai pihak. Menurutnya, dengan adanya IKN baru maka wilayah Kalimantan yang memiliki hutan yang luas akan lebih mudah diawasi oleh pemerintah.
,
“Untuk mewujudkan IKN yang ramah lingkungan, dibutuhkan pemimpin yang cerdas dan bijaksana serta menjunjung kearifan lokal nusantara. Selain itu, tentunya kita tidak mau IKN dipimpin oleh pemimpin yang kasar yang dapat merusak kerukunan, tapi pemimpin yang santun, visioner dan menciptakan toleransi antar suku bangsa dan umat beragama sebagaimana amanat UUD 45,” ujar Harianto dalam webinar nasional bertema “Mencari Pemimpin Ideal Badan Otorita Ibu Kota Negara Nusantara”, Sabtu (12/2/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengamat politik yang kini menjabat sebagai Duta Besar Kazakhstan, DR. Mochammad Fajroel Rachman, SE. MM mengatakan, perpindahan IKN bukan hanya dijadikan perpindahan tempat saja namun diupayakan adanya pemerataan pembangunan karena selama ini kontribusi pendapatan domestik bruto (PDB) didominasi dari wilayah Jawa dan Sumatera.
Penulis | : Indah |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya