Mencedrai Institusi MA, APLPI: Tersangka Nurhadi Segera Pindahkan Ke Nusakembangan  

Kamis, 14 Juli 2022 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Aksi Aliansi Pemerhati Lembaga Pemasyarakatan Indonesia (APLPI) hari ini di depan Istanah Negara dan Kementerian Hukum dan HAM RI menjadi perhatian publik, Kamis (14/7/2022).

Aksi tersebut menuntut agar tindakan korupsi yang melibatkan Nurhadi segera di eksekusi ke Nusakembangan, agar menjadi pembelajaran bagi Institusi penyelenggara hukum di Indonesia.

Menurut Kurnia S, Selaku Jenderal Lapangan Aksi menyatakan bahwa APLPI secara tegas meminta kepada pihak yang berwajib agar segera memindahkan tersangka Nurhadi ke Penjara tipikor nusakembangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dibawa ini sikap secara resmi APLPI kepada Institusi- Institusi hukum di Indonesia, Ia secara tegas dalam Aksi menyatakan bahwa. Kasus suap dan gratifikasi dengan tersangka Nurhadi telah sampai pada putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Tentu Nurhadi dinyatakan bersalah dan divonis enam tahun penjara dan denda Rp. 500 juta Subsider enam bulan kurungan. Kata Kurnia

Baca Juga :  Pembakaran Mobil Pimred Media Realitas Adalah Teror Terhadap Dunia PERS di Aceh

Kurnia melanjutkan bahwa Putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta ini bagi kami, tentunya masih dalam kategori yang ringan mengingat perbuatan Nurhadi yang menerima suap dari Direktur Utama PT.Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014 – 2016 dalam kasus suap dan gratifikasi pada penanganan perkara di MA. Kami menganggap perbuatan Nurhadi ini telah mencerdai Institusi MA sebagai bagian dari institusi penegak hukum di Republik ini. Terang Kurnia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Airlangga
Editor : Mul
Sumber :

Berita Terkait

Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Rosyidah Minta PN Bekasi Segera Lakukan Eksekusi pada RS Hermina Bekasi
Akhirnya PT. Kredit Plus Ternate Digugat Ke Pengadilan Negeri 
JAMAN 08 Desak Presiden RI Pecat Menpora Dito
Kepala Rutan Salemba dan Kepala Kesatuan Pengaman Patut Diapresiasi
Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:05 WIB

Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:57 WIB

Tanggapan Komunitas Law Fighters terhadap Putusan Tipikor 300 Triliun, Et Ipsa Scientia Potestas 

Berita Terbaru

Daerah

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:32 WIB