Seksi Pengerahan Massa/Peserta, Kasubdit Pengawasan BNPT RI Kolonel (Mar) Edy Cahyanto, Kasubdit Pelatihan BNPT RI Kombes Pol Dedy Indriyanto, Kementerian/Lembaga dan Organisasi Masyarakat.
Seksi Kesehatan, Dokter Gigi Ahli Pertama BNPT RI drg. Pebrina DWI Arianti, dr. Daniel Ricardo (Ahli Pertama Dokter BNPT RI), drg. Nadia Sefira Prayogi (Dokter BNPT RI), Adi Rahmatullah (Perawat Terampil BNPT RI), Apoteker BNPT RI Afina Muthi Tsanya.
Seksi Dana/Sponsor, Kepala Biro Perencanaan Hukum dan Humas BNPT RI Bangbang Surono, Irwan Dwi Susanto (Koordinator Perencanaan BNPT RI), Ardeansyah Utama Dilaga (Subkoordinator Penyusunan Program BNPT RI), Kementerian/Lembaga terkait, perwakilan dari Organisasi Masyarakat (RLKA, IKM, Perempuan Bersanggul Nusantara, ISMI, Perempuan Indonesia Jaya, Kebaya Foundation, Perempuan Berkebaya Indonesia, Komunitas Notaris Indonesia Berkebaya, Pertiwi Indonesia, Rampak Sarinah, Cinta Busana Nusantara, Himpunan Ratna Busana, Yayasan Citra Kartini Indonesia, Yayasan Sekar Ayu Jiwanta, Srikandi Hanura, dan Indonesia Harmoni).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seksi Keamanan dan Perizinan, Kasubdit Objek Vital BNPT RI Kolonel Laut (T) Wahyu Herawan, Kombes Pol Drs. Sutriyono (Kasubdit Teknologi Informasi BNPT RI), Letkol (Czi) Yaenurendra (Kepala Seksi Pengamanan Lingkungan BNPT RI), Ajun Kombes Pol Zulkifli (Kepala Seksi Pengamanan Objek Vital BNPT RI).
Mengingat UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantas Tindak Pidana Terorisme (PTPT) menjadi Undang-Undang Nomor 45, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang PTPT menjadi UU Nomor 92 Tahun 2018.
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntur Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT.
Peraturan BNPT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BNPT. Nota Kesepahaman antara BNPT dan Rumah Komunikasi Lintas Agama tentang Sinergisitas Pencegahan Tindak Pidana Terorisme. Keputusan Menkopolhukam Nomor 40 Tahun 2020 tentang Sinergisitas Komunitas/Lembaga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Michael |
Editor | : Michael |
Sumber | : Special Report BNPT |
Halaman : 1 2