DETIKINDONESIA.CO.ID | PEKANBARU – Karya jurnalistik adalah produk wartawan atau jurnalis yang diproses melalui praktik jurnalisme, sedangkan Jurnalistik sendiri didefinisikan sebagai proses atau teknik pengumpulan, penulisan, penyuntingan, dan publikasi berita dan informasi melalui media massa.
Seiring perkembangan dan cepatnya sebaran informasi, perusahaan media (pers) pun diharapkan lebih menertibkan dan jeli dalam menerima kiriman (press release) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga terhindar dari jeratan hukum. Maraknya berseliweran pemberitaan bersifat tendensius yang menyerang harkat dan martabat S.Hondro secara brutal dan biadab sangat disesalkan oleh pengacara kondang Riau, Mirwansyah S.H., M.H, kamis (06/04/2023).
Mirwansyah yang merupakan kerabat dan kuasa hukum S.Hondro melaporkan beberapa oknum wartawan ke Polda Riau sebagaimana adanya rujukan daripada Dewan Pers karena dinyatakan bukanlah merupakan produk pers yang telah melakukan penghakiman melalui media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya selaku kuasa hukum saudara hondro ingin menyampaikan informasi bahwa pada tanggal 1 april 2023 telah membuat laporan pengaduan ke Polda Riau c/q direktorat kriminal khusus melaporkan dua orang atas nama inisial ‘LY’ dan ‘A’, yang mana atas nama inisial “A’ ini bahkan sudah didakwa dugaan pencemaran nama baik dan sekarang sudah diujung proses persidangan yang sebelumnya sudah dituntut 1 tahun penjara”terang pengacara muda yang terkenal konsisten perjuangkan keadilan ini.
Lanjutnya, “InsyaAllah mudah-mudahan diberi hukuman yang setimpal, sesuai dengan perbuatannya yang suka menggiring opini dan melakukan judgment through the media (penghakiman melalui media) yang memberi informasi yang tidak betul kemasyarakat atau pembaca khalayak umum”.
“Alhamdulilah, saat ini kami telah menerima putusan Dewan Pers salah satunya terhadap media “ONE NEWS INDONESIA” yang mana putusannya :
1. teradu melanggar pasal 1,3,dan 4 kode etik jurnalistik karna tidak berimbang tidak teruji informasi mencakup fakta dan opini yang menghakimi dan melanggar asas praduga tak bersalah serta menyebarkan fitnah
2. berita teradu tidak sesuai dengan huruf A dan B peraturan dewan pers no.1/peraturan -DP/III/2012 tentang pedoman pemberitaan media cyber terkait verifikasi dan keberimbangan berita bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
3. berita teradu bukan untuk kepentingan umum sehingga tidak sesuai dengan peran pers nasional sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 UU no.40 Tahun 1999 tentang pers
“Adapun berita yang diadukan klien kami pak hondro adalah berkaitan dengan berita yang dimuat pada tanggal 6 januari 2023 ,kami sudah mengadukan media tersebut terhadap media cyber ONE NEWS INDONESIA terkait berita berjudul ”PRIA TUA YANG DIPERKIRAKAN BERUSIA UMUR 50 TAHUN MENJADI BUAH BIBIR MASYARAKAT TERUTAMA BAGI KALANGAN WARTAWAN”,yang diunggah pada minggu 11-12-2022 pukul 18:22:23 wib.
“jadi laporan pengaduan yang kami buat terhadap saudara LY dan A kami laporkan atau adukan ini sudah masuk unsur dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagai yang dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) junto pasal 27 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 junto pasal 28 ayat 1 tentang atas perubahan UU No.11 Tahun 2018 tentang ITE, menyebarkan berita bohong dan tentang menakuti atau ancaman teror dan sebagainya”paparnya.
Dari proses yang sudah kami lakukan, kami berharap kepada penegak hukum untuk dapat membantu menegakkannya, Siapapun oknum yang mencoba untuk menyerang kehormatan seseorang untuk dapat ditindak secara tegas karna klien kami sebagai warga negara yang taat dan patuh terhadap UU maka proses hukum yang kami ambil adalah bagian dari pada ketaatan kami sebagai anak bangsa dan menghormati supremasi hukum karna indonesia adalah negara hukum maka proses ini kami ambil dalam rangka melindungi hak hukum klien kami.
Pengacara muda ini turut mengingatkan “oleh karna itu apapun pihak-pihak yang saat ini masih mencoba untuk menyerang kehormatan klien kami setelah adanya proses pengaduan yang kami buat ke Polda Riau bahkan inisial A sudah didakwa dipengadilan negeri pekanbaru terkait dengan dugaan pencemaran nama baik maka siapapun pihak-pihak menyerang kepada anda untuk menahan diri dan jangan asbun apalagi menyebarkan berita bohong sekali lagi siapapun pihak-pihak menyerang kehormatan klien kami maka kami mengambil pijakan hukum yang cukup agar kemudian siapapun pihak pihak ini agar bertobat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya”harapnya.
Diketahui langkah tersebut juga banyak mendapat dukungan dari berbagai kalangan, salah satunya dari Tokoh Riau Fajar Simanjuntak “Kita jelas sangat kecewa dengan pemberitaan seperti itu yang tidak memilikiakal sehat lagi, kita mendukung Hondro untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) apalagi dengan bukti pendukung kuat yakni Rekomendasi Dewan Pers yang menilai jelas bahwa karya tulisan itu bukanlah produk pers (Karya jurnalistik) sebagaimana telah diatur dalam UU no.40 tahun 1999 tentang Pers”.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Fiqram |
Sumber | : |