Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Resmi Dibatalkan

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilakukan pada 6 Februari 2025.

“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” kata Tito dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1).

Dia menjelaskan keputusan untuk membatalkan pelantikan diambil sebagai respons atas putusan sela MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.

Dia pun mengatakan pelantikan kepala daerah non-sengketa akan disatukan dengan hasil putusan dismissal MK telah dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Fraksi PDIP Puji Kepemimpinan Heru Mampu Akselerasi Program Dari Gubernur Terdahulu

“Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya tidak terlalu jauh,” ujarnya.

Tito menjelaskan Prabowo memberikan arahan agar pelantikan kepala daerah dibuat secara efisien.

Pemerintah pun sepakat untuk menyatukan kepala daerah non-sengketa dan hasil dismissal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Para Alumni UI Luncurkan Petisi Menolak Keputusan Rektor Terkait Kasus Bahlil Lahadalia
Pandangan Praktisi Hukum Iswan Samma, S.H.: Dewan Pers Independen Harus Hentikan Manuver Monopoli Dewan Pers Melalui Judicial Review
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Lambat Menyelesaikan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan Bidang Pertambangan  
Pegiat Hukum Soroti Mutasi Staf Ditjen Hubla Terkait Konflik Kepentingan, Menteri Perhubungan Diminta Bertindak
Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum DPP PAN : Komitmen PAN Menjaga Amanah Reformasi
IPW Dukung Asta Cita Prabowo, Desak Kejagung Ungkap Aktor Korupsi Pertamina
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih: Terkait Aduan Minerba, Banyak Perubahan Regulasi
Perkuat Sinergitas, Kapolda Metro Jaya Gelar Bukber dengan Insan Pers

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:04 WIB

Gubernur Aceh Mualem Resmi Buka MTR XXIV di Aceh Barat

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:04 WIB

Profil Iskandar Ismail, Anak Bireuen yang Sukses Pimpin Calypte Holding, Perusahaan dibalik Indonesia Airlines

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:24 WIB

Dubes UEA Tinjau Peluang Investasi Bersama Wagub Aceh di Pelabuhan Sabang

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:15 WIB

Gubernur Aceh Dampingi Investor Jakarta Tinjau Pembangunan Pabrik Rokok

Senin, 10 Maret 2025 - 12:00 WIB

Ketua DPR Aceh Dukung Investasi Uni Emirat Arab untuk Percepat Ekonomi Daerah

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:20 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Ajak Masyarakat Raih Berkah Ramadan

Senin, 3 Maret 2025 - 14:44 WIB

Bupati Tarmizi Janji Lakukan Perubahan dalam Pemerintahan Aceh Barat

Senin, 3 Maret 2025 - 12:58 WIB

Teuku Kamaruzzaman: Aceh Perlu Penjelasan Transparansi dan Pola Distribusi BBM

Berita Terbaru

Panggung utama MTR XXIV Aceh Barat, Rabu (12/3/2025). Detik Indonesia/RRI

ACEH

Gubernur Aceh Mualem Resmi Buka MTR XXIV di Aceh Barat

Rabu, 12 Mar 2025 - 15:04 WIB