Mendesain Ulang Pengawas Pemilu AdHoc

Jumat, 30 September 2022 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasarudin Sili Luli (Pegiat Kebangsaan), (Doc:DETIK Indonesia)

Nasarudin Sili Luli (Pegiat Kebangsaan), (Doc:DETIK Indonesia)

Oleh : Nasarudin Sili Luli (Pegiat Kebangsaan)

Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) telah membuka secara resmi pendafataran penitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) serentak diseluru wilayah Indonesia, momentum perekrutan panwascam ad hoc kali ini menjadi ajang perbaiakn dan evaluasi menyeluru kelembagaan pengawas pemilu ad hoc pada pada semua tingkatan.

Berkaca dari pemilu-pemilu sebelumnya, (Bawaslu) Republik Indonesia mencatat sejumlah hal penting yang dirangkum dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Kerawanan pemilu adalah segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis. Berdasarkan hasil penelitian dan keterlibatan langsung dalam proses-proses Pemilu, Bawaslu membagi kerawanan itu di dalam tiga dimensi, yakni penyelenggaraan, kontestasi, dan partisipasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimensi penyelenggaraan terkait dengan pihak penyelenggara pemilu, dimensi kontestasi terkait para calon dari partai politik yang bersaing untuk mendapatkan kursi kekuasaan, sedangkan dimensi partisipasi berhubungan dengan keterlibatan masyarakat pemilih.

Dalam dimensi penyelenggaraan, Bawaslu mencatat tingginya kerawanan berkait-paut dengan aspek integritas dan profesionalitas, di mana pihak penyelenggara Pemilu tidak mampu menjaga netralitas, terjadi penyalahgunaan wewenang, serta daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah.Berkaca dari pemilu 2019 silam,dari tiga dimesia diatas bahwa bobot kerawan paling tinggi sangat berkaitan dengan integritas penyelenggara pemilu pada tingkat bawah ad hoc.

Baca Juga :  Jokowi Anies Kolaborasi Politik Akal Sehat

MK Kelembagaan

Putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019 perubahan nomenklatur Panwas Kab/Kota menjadi Bawaslu Kab/Kota merupakan bagian penguatan fungsi kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota.Fungsi kelembagaan Bawaslu Kab/Kota akan berkaitan dengan jumlah personil Bawaslu Kab/Kota untuk menjalankan tugas, pokok dan fungsi sesuai UU Pemilu. Jika kita meliht dalam konteks jumlah personil Bawaslu pasal 92 ayat (2) huruf c meyebutkan Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang sedangkan jumlah personil KPU pasal 10 ayat (1) huruf c menyebutkan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang. Putusan MK PUU 31/PUU-XVI/2018 yang mengubah jumlah personil KPU Kabupaten/Kota dari sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang menjadi seluruhnya 5 orang.

Konteks Historis atau Sejarah Putusan MK PUU 31/PUU-XVI/2018. UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 6 ayat (1) huruf c menyebutkan Jumlah KPU Kab/Kota sebanyak 5 orang (Pengalaman pemilu 2004, 2009,2014) Putusan MK PUU 31/PUU-XVI/2018 Mengubah Jumlah Personil KPU Kabupaten/Kota dari sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang menjadi seluruhnya 5 orang UU 7/2017 Pasal 10 ayat (1) huruf c menyebutkan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang.Sedangkan UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 72 ayat (2) huruf c Jumlah Panwaslu Kab/Kota sebanyak 3 orang samapai dengan saat ini Bawaslu secara kelembagaan tidak ada upaya hukum ke MK Mungkin didasari pada adanya peningkatan dari jumlah 3 menjadi 5 ,UU 7/2017 Pasal 92 ayat (2) huruf c meyebutkan Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang.

Baca Juga :  MPR Unsur Agama Diganti Unsur Pemuda atau Dibagi Merata

Pertimbangan lain MK dalam melihat jumlah personil diatas pertama ,MK melihat mengurangi jumlah KPU yang ada di UU Pemilu dapat mengancam prinsip penyelenggaraan pemilu sesuai Pasal 22E UUD 1945.Kedua Beban keserentakan Bila dikaitkan dengan bertambahnya beban penyelenggara khususnya Kab/Kota ke bawah yaitu dengan perubahan desain penyelenggaraan pemilu serentak memberikan beban lebih besar bagi penyelenggara di Kab/Kota.Ketiga menimbulkan Kerentanan , Mengurangi jumlah penyelenggara, terutama di Kab/Kota, potensial untuk menimbulkan kerentanan terselenggaranya pemilu secara jujur dan adil .Keempat,ukuran professional dan anggran , Alasan untuk bekerja dan berjalan secara professional mestinya menjadi landasan jumlah penyelenggara dan aspek anggaran juga perlu dipertimbangkan.

Disparitas Pengaturan

Dalam penyelenggaraan pemilu syarat untuk menjadi PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN justru banyak ditemukan perbedaan yang sangat mencolok dengan Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS.

Baca Juga :  Laki-Laki Lani dan Koteka Kobewak

Pertama Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS dalam persyaratan memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan,kepartaian,dan pengawasan pemilu; sedangkan syarat untuk menjadi PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN tidak diatur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Nasarudin Sili Luli
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Makna Natal & Cinta yang Tulus Senator Nelson Wenda Bagi Anak-Anak Terpingirkan
Jadilah Garam dan Terang
Forum Rakyat Indonesia Unggul: Refleksi Akhir Tahun 2024, Mengurai Benang Kusut Problematika & Meraih Masa Depan Indonesia Unggul 2045
Peran Pemerintah sebagai Solusi atas Konflik di Kabupaten Lani Jaya
Bahtera Penjual Angin: Humor Gus Dur Mencubit HMI
Mengapa Yesus Lahir di Dunia
Politik dan Natal di Tanah Papua
Konflik Politik dan Resolusi

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 18:25 WIB

Polres Bungo Mendapat Apresiasi Mahasiswa Bungo Jakarta atas Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024

Kamis, 2 Januari 2025 - 10:48 WIB

Pj. Bupati Lombok Barat Diduga Terlibat Politik Kepentingan dalam Pengusulan Jabatan, Masyarakat Tuntut Evaluasi

Rabu, 1 Januari 2025 - 16:45 WIB

Tiga Raperda Cianjur Disahkan Akhir Tahun 2024, Satu Ditunda Karena Pertimbangan Ini

Rabu, 1 Januari 2025 - 10:22 WIB

Tuntutan Hak vs Ancaman Hukum: Sorotan API terhadap Sikap PT NHM

Selasa, 31 Desember 2024 - 12:33 WIB

38 Personel Gabungan Polres Halsel Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres

Senin, 30 Desember 2024 - 16:21 WIB

TPID Tidore Gelar Pasar Murah Jelang Tahun Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 - 16:01 WIB

Mantum GMNI Enrekang Harap Kapolres Sinjai Segera Proses Oknum Kekerasan Kader GMNI

Rabu, 25 Desember 2024 - 02:23 WIB

Perkuat Potensi Daerah, PT Wanatiara Persada Gandeng Perusda Prima Niaga 

Berita Terbaru