Oleh : Nasarudin Sili Luli (Pegiat Kebangsaan)
Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) telah membuka secara resmi pendafataran penitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) serentak diseluru wilayah Indonesia, momentum perekrutan panwascam ad hoc kali ini menjadi ajang perbaiakn dan evaluasi menyeluru kelembagaan pengawas pemilu ad hoc pada pada semua tingkatan.
Berkaca dari pemilu-pemilu sebelumnya, (Bawaslu) Republik Indonesia mencatat sejumlah hal penting yang dirangkum dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Kerawanan pemilu adalah segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis. Berdasarkan hasil penelitian dan keterlibatan langsung dalam proses-proses Pemilu, Bawaslu membagi kerawanan itu di dalam tiga dimensi, yakni penyelenggaraan, kontestasi, dan partisipasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimensi penyelenggaraan terkait dengan pihak penyelenggara pemilu, dimensi kontestasi terkait para calon dari partai politik yang bersaing untuk mendapatkan kursi kekuasaan, sedangkan dimensi partisipasi berhubungan dengan keterlibatan masyarakat pemilih.
Dalam dimensi penyelenggaraan, Bawaslu mencatat tingginya kerawanan berkait-paut dengan aspek integritas dan profesionalitas, di mana pihak penyelenggara Pemilu tidak mampu menjaga netralitas, terjadi penyalahgunaan wewenang, serta daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah.Berkaca dari pemilu 2019 silam,dari tiga dimesia diatas bahwa bobot kerawan paling tinggi sangat berkaitan dengan integritas penyelenggara pemilu pada tingkat bawah ad hoc.
MK Kelembagaan
Putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019 perubahan nomenklatur Panwas Kab/Kota menjadi Bawaslu Kab/Kota merupakan bagian penguatan fungsi kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota.Fungsi kelembagaan Bawaslu Kab/Kota akan berkaitan dengan jumlah personil Bawaslu Kab/Kota untuk menjalankan tugas, pokok dan fungsi sesuai UU Pemilu. Jika kita meliht dalam konteks jumlah personil Bawaslu pasal 92 ayat (2) huruf c meyebutkan Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang sedangkan jumlah personil KPU pasal 10 ayat (1) huruf c menyebutkan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang. Putusan MK PUU 31/PUU-XVI/2018 yang mengubah jumlah personil KPU Kabupaten/Kota dari sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang menjadi seluruhnya 5 orang.
Konteks Historis atau Sejarah Putusan MK PUU 31/PUU-XVI/2018. UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 6 ayat (1) huruf c menyebutkan Jumlah KPU Kab/Kota sebanyak 5 orang (Pengalaman pemilu 2004, 2009,2014) Putusan MK PUU 31/PUU-XVI/2018 Mengubah Jumlah Personil KPU Kabupaten/Kota dari sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang menjadi seluruhnya 5 orang UU 7/2017 Pasal 10 ayat (1) huruf c menyebutkan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang.Sedangkan UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 72 ayat (2) huruf c Jumlah Panwaslu Kab/Kota sebanyak 3 orang samapai dengan saat ini Bawaslu secara kelembagaan tidak ada upaya hukum ke MK Mungkin didasari pada adanya peningkatan dari jumlah 3 menjadi 5 ,UU 7/2017 Pasal 92 ayat (2) huruf c meyebutkan Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang.
Pertimbangan lain MK dalam melihat jumlah personil diatas pertama ,MK melihat mengurangi jumlah KPU yang ada di UU Pemilu dapat mengancam prinsip penyelenggaraan pemilu sesuai Pasal 22E UUD 1945.Kedua Beban keserentakan Bila dikaitkan dengan bertambahnya beban penyelenggara khususnya Kab/Kota ke bawah yaitu dengan perubahan desain penyelenggaraan pemilu serentak memberikan beban lebih besar bagi penyelenggara di Kab/Kota.Ketiga menimbulkan Kerentanan , Mengurangi jumlah penyelenggara, terutama di Kab/Kota, potensial untuk menimbulkan kerentanan terselenggaranya pemilu secara jujur dan adil .Keempat,ukuran professional dan anggran , Alasan untuk bekerja dan berjalan secara professional mestinya menjadi landasan jumlah penyelenggara dan aspek anggaran juga perlu dipertimbangkan.
Disparitas Pengaturan
Dalam penyelenggaraan pemilu syarat untuk menjadi PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN justru banyak ditemukan perbedaan yang sangat mencolok dengan Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS.
Pertama Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS dalam persyaratan memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan,kepartaian,dan pengawasan pemilu; sedangkan syarat untuk menjadi PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN tidak diatur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Nasarudin Sili Luli |
Editor | : Fiqram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya