Mendesain Ulang Pengawas Pemilu AdHoc

Jumat, 30 September 2022 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasarudin Sili Luli (Pegiat Kebangsaan), (Doc:DETIK Indonesia)

Nasarudin Sili Luli (Pegiat Kebangsaan), (Doc:DETIK Indonesia)

Kedua, Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS dalam persyaratan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon, sedangkan syarat untuk menjadi PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN tidak diatur

Ketiga, Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS dalam persyaratan harus bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;sedangkan syarat untuk menjadi PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN tidak diatur.

Keempat , Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS dalam persyaratan bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, sedangkan syarat untuk menjadi PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN tidak diatur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelima, Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS dalam persyaratan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; sedangkan syarat untuk menjadi PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN tidak diatur.
Keenam, Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS dalam persyaratan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. sedangkan syarat untuk menjadi PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN tidak diatur.

Baca Juga :  Elite KAHMI Dipanggil Jokowi ke Istana, Ada Apa?

Dari ketimpangan disparitas kelembagaan pengawas adhoc ini kemudin menimbulkan tidak kesetaraan dalam penyelenggaraan pada tahapn pemilu dan pemilihan ,dibanyakan saja bagaimana mungkin kita bisa menjamin kualitas penyelenggara adhoc yang mumpuni jika kriteri rekrutmen tidak sepadan antara pengawas pemilu dengan petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN yang tidak tegas diatur dalam kriteria rekrutmen.

Dimensi Konstestasi

Dalam dimensi kontestasi, kerawanan terjadi sejak pencalonan sampai konflik antarkontestan dan massa pendukung saat kampanye. Menurut catatan Bawaslu, model-model kampanye hitam, politisasi SARA,dan politik uang mewarnai jalannya kontestasi Pemilu di Indonesia. Dalam dimensi partisipasi, hak pilih yang tidak dipakai, kontrol masyarakat rendah, dan kekerasan terhadap pemilih berkontribusi besar terhadap kerawanan Pemilu.

Baca Juga :  Ti'eyom Tiom Adalah Kota Injil

Tidak hanya itu, politisasi budaya merupakan bagian dari kerawanan Pilkada dan Pemilu. Pengaruh tokoh agama di beberapa daerah juga menjadi incaran para kontestan. Misalnya, di Papua seorang kepala suku dapat bertindak sebagai satu-satunya pemilih yang mengatas namakan warga di dalam sukunya. Karena itu, bila kepala suku dapat dipengaruhi, maka dukungan suara akan diperoleh.

Di Sumatera Utara, ada “amplop ingot-ingot” yang mengeksploitasi tradisi Batak untuk kepentingan si kontestan. Padahal, semua ini berpotensi melanggar asas demokrasi bermartabat. Tiga dimensi kerawanan yang diperlihatkan oleh Bawaslu itu menunjukkan bahwa pemilu yang damai dan demokrasi bermartabat hanya dapat diwujudkan melalui keterlibatan aktif dan kerja sama yang baik seluruh anak bangsa. Pemerintah, penyelenggara Pemilu, partai politik, seluruh elemen bangsa, dan warga negara mempunyai posisi dan pengaruh yang penting untuk memajukan proses demokrasi dan menyukseskan pemilu yang damai dan bermartabat.

Baca Juga :  Indonesia Memiliki Harta Karun SDA Bahan Nuklir Thorium Menggantikan Uranium diminati Dunia & Ancaman Keberadaan Senjata Nuklir di sekitar Indonesia

Data yang diperoleh Kementrian Kesehatan per tanggal 16 Mei 2019, petugas KPPS yang meninggal dunia sebanyak 527 jiwa dan petugas KPPS yang sakit sebanyak 11.239 orang. Hal tersebut tentu menunjukan beban kerja yang di
alami penyelenggara cukup berat dalam pelaksanaan Pemilu serentak. Pemilu
2024 tentu berpotensi akan jauh lebih berat beban kerja penyelenggara
ditingkat Kab/Kota dan Adhoc, lantaran ditambah benturan dengan tahapan
Pilkada 2024 dan benturan non tahapan (Rekruitment).Lebih dari itu,desain kelembagaan pengawas pemilu harus lebih adaktif berbasis ekosistem partisipatif masayarakat dan publik secara penuh, sehingga desain kelembagaan penyelenggara adhoc khususnya pengawas pemilu tingkat bawah mamapu mengurangi beban kerja pada setiap tahapan penyelenggara pemilu.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Nasarudin Sili Luli
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi
Mata Uang Dunia
Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?
Pesan Ketum di Rakernas, Partai Golkar Solid
Kongkriet! Arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar di Rakernas
Menteri Bahlil Cermat
Pemerintah dan DPR Guyup Wujudkan Swasembada Energi
Presiden Prabowo Tentang Urgensi Patuh Pada Sistem Hukum dan Undang-Undang

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:22 WIB

Bungatan Berharap Kepala Daerah Terpilih Tanjung Jabung Timur Menepati Janji Politik dan Program Kerjanya.

Sabtu, 3 September 2022 - 11:04 WIB

UMKM Di Kerinci, Habis Di Borong Santri Dukung Ganjar Wilayah Jambi.

Selasa, 30 Agustus 2022 - 18:07 WIB

Di Jambi, Relawan Santri Dukung Ganjar Kembali Ke Pesantren

Selasa, 7 Juni 2022 - 16:57 WIB

Bupati Ustadz Anwar Sadat Sambut Kunjungan DPW dan DPD FK-UMKM di Rumah Dinasnya

Minggu, 22 Mei 2022 - 13:15 WIB

Halal Bi Halal Bersama Gubernur Jambi, Ali Murtada Mempresentasikan Program FK UMKM RI di Hadapanya

Berita Terbaru

Penulis, Mujamin Jassin adalah Pendongeng (storytelling), dan Kolumnis Sosial Politik

Artikel

Mutiara dalam Lakon Dewi Gendari

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:24 WIB