Mendesain Ulang Pengawas Pemilu AdHoc

Jumat, 30 September 2022 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasarudin Sili Luli (Pegiat Kebangsaan), (Doc:DETIK Indonesia)

Nasarudin Sili Luli (Pegiat Kebangsaan), (Doc:DETIK Indonesia)

Kedua, Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS dalam persyaratan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon, sedangkan syarat untuk menjadi PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN tidak diatur

Ketiga, Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS dalam persyaratan harus bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;sedangkan syarat untuk menjadi PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN tidak diatur.

Keempat , Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS dalam persyaratan bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, sedangkan syarat untuk menjadi PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN tidak diatur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelima, Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS dalam persyaratan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; sedangkan syarat untuk menjadi PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN tidak diatur.
Keenam, Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS dalam persyaratan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. sedangkan syarat untuk menjadi PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN tidak diatur.

Baca Juga :  Refleksi Akhir Tahun: Pencabutan IUP Mengganggu Iklim Investasi, Tidak Memberikan Kepastian Hukum dan Berusaha Bagi Dunia Usaha Pertambangan

Dari ketimpangan disparitas kelembagaan pengawas adhoc ini kemudin menimbulkan tidak kesetaraan dalam penyelenggaraan pada tahapn pemilu dan pemilihan ,dibanyakan saja bagaimana mungkin kita bisa menjamin kualitas penyelenggara adhoc yang mumpuni jika kriteri rekrutmen tidak sepadan antara pengawas pemilu dengan petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN yang tidak tegas diatur dalam kriteria rekrutmen.

Dimensi Konstestasi

Dalam dimensi kontestasi, kerawanan terjadi sejak pencalonan sampai konflik antarkontestan dan massa pendukung saat kampanye. Menurut catatan Bawaslu, model-model kampanye hitam, politisasi SARA,dan politik uang mewarnai jalannya kontestasi Pemilu di Indonesia. Dalam dimensi partisipasi, hak pilih yang tidak dipakai, kontrol masyarakat rendah, dan kekerasan terhadap pemilih berkontribusi besar terhadap kerawanan Pemilu.

Baca Juga :  Susi Pudjiastuti Figur Srikandi dari Jawa Barat yang Layak Menjadi Cawapres Ganjar Pranowo, Mengantarkan Peradaban Jawa Barat & Indonesia Lebih Unggul Maju

Tidak hanya itu, politisasi budaya merupakan bagian dari kerawanan Pilkada dan Pemilu. Pengaruh tokoh agama di beberapa daerah juga menjadi incaran para kontestan. Misalnya, di Papua seorang kepala suku dapat bertindak sebagai satu-satunya pemilih yang mengatas namakan warga di dalam sukunya. Karena itu, bila kepala suku dapat dipengaruhi, maka dukungan suara akan diperoleh.

Di Sumatera Utara, ada “amplop ingot-ingot” yang mengeksploitasi tradisi Batak untuk kepentingan si kontestan. Padahal, semua ini berpotensi melanggar asas demokrasi bermartabat. Tiga dimensi kerawanan yang diperlihatkan oleh Bawaslu itu menunjukkan bahwa pemilu yang damai dan demokrasi bermartabat hanya dapat diwujudkan melalui keterlibatan aktif dan kerja sama yang baik seluruh anak bangsa. Pemerintah, penyelenggara Pemilu, partai politik, seluruh elemen bangsa, dan warga negara mempunyai posisi dan pengaruh yang penting untuk memajukan proses demokrasi dan menyukseskan pemilu yang damai dan bermartabat.

Baca Juga :  Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulisa Menyalurkan Hak Suaranya

Data yang diperoleh Kementrian Kesehatan per tanggal 16 Mei 2019, petugas KPPS yang meninggal dunia sebanyak 527 jiwa dan petugas KPPS yang sakit sebanyak 11.239 orang. Hal tersebut tentu menunjukan beban kerja yang di
alami penyelenggara cukup berat dalam pelaksanaan Pemilu serentak. Pemilu
2024 tentu berpotensi akan jauh lebih berat beban kerja penyelenggara
ditingkat Kab/Kota dan Adhoc, lantaran ditambah benturan dengan tahapan
Pilkada 2024 dan benturan non tahapan (Rekruitment).Lebih dari itu,desain kelembagaan pengawas pemilu harus lebih adaktif berbasis ekosistem partisipatif masayarakat dan publik secara penuh, sehingga desain kelembagaan penyelenggara adhoc khususnya pengawas pemilu tingkat bawah mamapu mengurangi beban kerja pada setiap tahapan penyelenggara pemilu.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Nasarudin Sili Luli
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik
Politik di Spice Islands
Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua
Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat
Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden
Kerek Lamok dan Wunuk Kerek
Perempuan Lani dan Cawat Tali
Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 10:42 WIB

HAS: Berkomitmen Besar Seluruh Proses Reformasi Birokrasi dimulai Dengan digitalisasi 

Minggu, 24 November 2024 - 00:44 WIB

“Ribuan Warga Batam Meriahkan Kampanye Akbar ASLI, Amsakar dan Li Claudia Tegaskan Komitmen Membangun Kota”

Sabtu, 23 November 2024 - 23:33 WIB

Bagi sembako, Gakkumdu Enrekang Naikan Perkara ke Tahap Penyidikan

Sabtu, 23 November 2024 - 22:03 WIB

Barisan Pemuda Depok Kerahkan 11 Kecamatan dan 63 Kelurahan di Kampanye Akbar Imam-Ririn

Sabtu, 23 November 2024 - 20:41 WIB

Barisan Pemuda Depok tuntas mendukung sampai Kampanye Akbar!

Sabtu, 23 November 2024 - 18:09 WIB

Rayakan HUT ke-5 di USNI, IKDKI Ciptakan Dosen yang Menginspirasi

Sabtu, 23 November 2024 - 17:55 WIB

Debat Kedua Pilkada Bursel 2024: Safitri-Hemfri Tampil Prima dan Unggul

Sabtu, 23 November 2024 - 17:49 WIB

Enam Kerukunan Asal Sulawesi Bersatu Dukung ARUS di Pilgub PBD

Berita Terbaru