DETIKINDONESIA.CO.ID, SIKKA – Calon Bupati Petahana, Fransiskus Roberto Diogo menyatakan terhadap beberapa ASN yang tersandung kasus korupsi di Kabupaten Sikka dimasa kepemimpinannya hingga dipenjara merupakan langkah yang benar sebagai pemimpin dalam upaya memberantas korupsi dan mendukung penegakan Supremasi Hukum dan meskinya di apresiasi.
“Negara ini lagi berantas korupsi. Saya, diri saya juga diperiksa. Pikir tiap tahun itu BPK tidak memeriksa kita? lima kali berturut-turut kita mengalami WTP. Itu dari hasil pemeriksaan, termasuk kecukupan pengungkapan,” kata Robi memberi penegasan di acara Debat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka 2024 di Sikka Convention Center (SCC) pada 24/01/2024 menjawab pertanyaan Drs. Mekeng P. Florianus Cabup nomor urut 3.
Untuk diketahui, debat pasangan calon bupati dan wakil bupati Sikka 2024 telah mengusung tema ‘Sikka Sejahtera Menuju Indonesia Emas 2045’ dengan 8 sub tema, diantaranya; meningkatkan kualitas SDM, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan tata kelola pemerintahan, memajukan ketentraman dan ketertiban masyarakat, meningkatkan ketersediaan infrastruktur wilayah, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, meningkatkan supremasi hukum dan memajukan kelestarian budaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Drs. Mekeng P. Florianus menanyakan Robi Idong, sebagai Cabup Petahanan terkait formulasi desain sebuah perencanaan proses pembangunan di Kabupaten Sikka jika Robi Idong terpilih menjadi Bupati Sikka kembali pada periode ke duanya. Pertanyaan demikian merespon nasib sial beberapa ASN dan termasuk kontaktor lainnya yang terkurung di jeruji (dipenjara).
“Banyak sekali hasil-hasil yang memperoleh proses hukum dan teman-teman saat ini ada di penjara. Bagaimana Bapak mendesain ini,” tanya Cabup nomor urut 3, Drs. Mekeng P. Florianus sebelumnya.
Robi Idong menegaskan, terhadap peningkatan supremasi hukum hingga terpenjaranya beberapa ASN, termasuk kontaktor pada periode kepemimpinannya semestinya diapresiasi.
Sebab kata Robi, negara pun sejauh ini tengah berjuang dan berupaya memberantas korupsi.
Robi melanjutkan, terhadap banyaknya ASN yang masuk penjara, sesungguhnya bukti penegakan supremasi hukum yang telah ditegakkannya, meski apa yang dipertanyakan Drs. Mekeng P. Florianus kata dia (Robi Idong, red) hal yang sesungguhnya bersifat teknis.
“Jadi kalau banyak ASN yang masuk penjara, itu saya yang perintahkan untuk diperiksa. Ya… harus diperiksa kalau ada kejanggalan,” tegas Robi.
Dalam waktu 60 hari itu pula kata Robi jika tidak diindahkan dalam bentuk pengembalian maka orang dan dokumennya akan diserahkan ke pihak penegak hukum.
“Kita memberikan kesempatan selama 60 hari untuk mengembalikan uang yang disalahgunakan. Kalau tidak dikembalikan ya… kita melakukan supremasi hukum. Prinsip saya, ya penegakan hukum seperti itu, kita sangat tegas. Terhadap kebijakan, saya itu kalau proses sesuatu meski sesuai ketentuan, kalau anak buah saya melaksanakan diluar ketentuan itu harus bertanggung jawab,” pungkasnya.
Sehingga, kata Robi, terhadap upaya penyebab dan hingga terjadinya korupsi meskinya ditindak tegas tanpa dilakukan perlindungan.
“Ya… kalau ada bawahan yang korupsi kita jangan lindungi. Kita ungkapkan itu, dengan ungkapkan itu makanya Kabupaten Sikka mendapat WTP 5 kali berturut-turut dan mendapat dana insentif daerah hampir seratus miliar rupiah. Ini prestasi, bukan kegagalan,” tutup Robi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : FAIDIN |
Editor | : AMIN |
Sumber | : |