Mendorong Supremasi Hukum, Robi Idong: Terpenjaranya Beberapa ASN Merupakan Upaya Pemberantasan Korupsi, Jangan Dilindungi!

Minggu, 27 Oktober 2024 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, SIKKA – Calon Bupati Petahana, Fransiskus Roberto Diogo menyatakan terhadap beberapa ASN yang tersandung kasus korupsi di Kabupaten Sikka dimasa kepemimpinannya hingga dipenjara merupakan langkah yang benar sebagai pemimpin dalam upaya memberantas korupsi dan mendukung penegakan Supremasi Hukum dan meskinya di apresiasi.

“Negara ini lagi berantas korupsi. Saya, diri saya juga diperiksa. Pikir tiap tahun itu BPK tidak memeriksa kita? lima kali berturut-turut kita mengalami WTP. Itu dari hasil pemeriksaan, termasuk kecukupan pengungkapan,” kata Robi memberi penegasan di acara Debat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka 2024 di Sikka Convention Center (SCC) pada 24/01/2024 menjawab pertanyaan Drs. Mekeng P. Florianus Cabup nomor urut 3.

Untuk diketahui, debat pasangan calon bupati dan wakil bupati Sikka 2024 telah mengusung tema ‘Sikka Sejahtera Menuju Indonesia Emas 2045’ dengan 8 sub tema, diantaranya; meningkatkan kualitas SDM, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan tata kelola pemerintahan, memajukan ketentraman dan ketertiban masyarakat, meningkatkan ketersediaan infrastruktur wilayah, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, meningkatkan supremasi hukum dan memajukan kelestarian budaya.

Sebelumnya, Drs. Mekeng P. Florianus menanyakan Robi Idong, sebagai Cabup Petahanan terkait formulasi desain sebuah perencanaan proses pembangunan di Kabupaten Sikka jika Robi Idong terpilih menjadi Bupati Sikka kembali pada periode ke duanya. Pertanyaan demikian merespon nasib sial beberapa ASN dan termasuk kontaktor lainnya yang terkurung di jeruji (dipenjara).

“Banyak sekali hasil-hasil yang memperoleh proses hukum dan teman-teman saat ini ada di penjara. Bagaimana Bapak mendesain ini,” tanya Cabup nomor urut 3, Drs. Mekeng P. Florianus sebelumnya.

Robi Idong menegaskan, terhadap peningkatan supremasi hukum hingga terpenjaranya beberapa ASN, termasuk kontaktor pada periode kepemimpinannya semestinya diapresiasi.

Baca Juga :  MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka

Sebab kata Robi, negara pun sejauh ini tengah berjuang dan berupaya memberantas korupsi.

Robi melanjutkan, terhadap banyaknya ASN yang masuk penjara, sesungguhnya bukti penegakan supremasi hukum yang telah ditegakkannya, meski apa yang dipertanyakan Drs. Mekeng P. Florianus kata dia (Robi Idong, red) hal yang sesungguhnya bersifat teknis.

“Jadi kalau banyak ASN yang masuk penjara, itu saya yang perintahkan untuk diperiksa. Ya… harus diperiksa kalau ada kejanggalan,” tegas Robi.

Dalam waktu 60 hari itu pula kata Robi jika tidak diindahkan dalam bentuk pengembalian maka orang dan dokumennya akan diserahkan ke pihak penegak hukum.

“Kita memberikan kesempatan selama 60 hari untuk mengembalikan uang yang disalahgunakan. Kalau tidak dikembalikan ya… kita melakukan supremasi hukum. Prinsip saya, ya penegakan hukum seperti itu, kita sangat tegas. Terhadap kebijakan, saya itu kalau proses sesuatu meski sesuai ketentuan, kalau anak buah saya melaksanakan diluar ketentuan itu harus bertanggung jawab,” pungkasnya.

Baca Juga :  Sidang Paripurna Pengesahan Ranperda Kabupaten Kepsul Berbuntut Panas

Sehingga, kata Robi, terhadap upaya penyebab dan hingga terjadinya korupsi meskinya ditindak tegas tanpa dilakukan perlindungan.

“Ya… kalau ada bawahan yang korupsi kita jangan lindungi. Kita ungkapkan itu, dengan ungkapkan itu makanya Kabupaten Sikka mendapat WTP 5 kali berturut-turut dan mendapat dana insentif daerah hampir seratus miliar rupiah. Ini prestasi, bukan kegagalan,” tutup Robi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : FAIDIN
Editor : AMIN
Sumber :

Berita Terkait

Hari Ke 14 Ramadhan,Dandim 1509/Labuha Dan Persit Bagikan Takjil
Kawanua Legend 2000 Gelar Pembagian Takjil Gratis di Rawasari untuk Buka Puasa
Bentuk Sanggar Budaya dan Dorong Nilai Adat, GAMKI Halsel Silahturahmi dengan Sultan Bacan 
GAMKI Halsel Minta Polres Tindak Tegas Dua Putri Yang Mengolok-olok Gerakan Sholat
Bupati Malteng Serahkan Dana Hibah Rp1 Miliar untuk Pembangunan dan Bantuan Sosial
Ombudsman Kaltim Buka Posko Pengaduan Pungli Wisuda Sekolah
Bupati Maluku Tengah Dorong Literasi Hukum demi Tata Kelola Pemerintahan yang Berkeadilan
DPC GAMKI Halsel Ikut Sorot Pemecatan 4 Kepala Desa, Van Costan : Awal Pemerintahan Yang Buruk

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:14 WIB

Hari Ke 14 Ramadhan,Dandim 1509/Labuha Dan Persit Bagikan Takjil

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:01 WIB

Bentuk Sanggar Budaya dan Dorong Nilai Adat, GAMKI Halsel Silahturahmi dengan Sultan Bacan 

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:02 WIB

GAMKI Halsel Minta Polres Tindak Tegas Dua Putri Yang Mengolok-olok Gerakan Sholat

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:33 WIB

Sherly Laos Luncurkan Mudik Subsidi 50 Persen, Warga Maluku Utara Antusias!

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:21 WIB

Safari Ramadan Perdana, Gubernur Sherly Laos Disambut Ribuan Warga Halbar

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:13 WIB

Safari Ramadan Gubernur Sherly Laos, Pemprov Malut Gelar Pasar Murah di 10 Kabupaten

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:30 WIB

Karyawan NHM dan Masyarakat Enam Desa Gelar Buka Puasa Bersama, Dukung Efisiensi Perusahaan

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:44 WIB

Gubernur Maluku Utara Kenakan Selendang Karya Perempuan Disabilitas, Bukti Dukungan UMKM Lokal

Berita Terbaru