Ketua KPU Kabupaten Buru Selatan, Syarif Mahulauw dalam pertemuan tersebut menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan terimakasih kepada Pemerintah Daerah yang memberikan dukungan dan perhatian penuh kepada KPU dalam memudahkan tugas-tugas penyelenggaraan Pemilu.
Peran serta pemerintah daerah dalam menyukseskan proses penyelenggaraan pemilu sangatlah penting. Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, pasal 434 telah diamanatkan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, pemerintah dan pemirintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan. Bentuk bantuan dan fasilitas tersebut antara lain berupa: penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS, penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS. Selain itu hal yang tak kalah penting peran pemerintah daerah dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu adalah pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu, pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu, kelancaran transportasi pengiriman logistik, pemantauan kelancaran Penyelenggaraan pemilu, dan kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu.
Terlepas dari beberapa peran yang diamanatkan UU tersebut diatas, KPU Kabupaten Buru Selatan berharap dukungan pemerintah daerah melalui Badan Kesbangpol dapat membantu mensosialisasikan peraturan perundang-undangan pemilu, sebab dengan cara itulah secara bersamaan KPU dan pemerintah daerah dapat menyebar informasi kenapa pemilu ini penting, hal apa yang menjadi larangannya, dan apa konsekuensi hukumnya ketika melakukan pelanggaran pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apresiasi dan Ucapan Terima kasih kami sampaikan kepada Bupati Buru Selatan, ibu Safitri Malik Solissa atas kesediaan waktu dan dukungannya dalam memperlancar tahapan pemilu 2024. Tutup
Penulis | : TIM |
Editor | : AISYAH |
Sumber | : |
Halaman : 1 2