Mengaku Bisa Meloloskan Anggota TNI, IRT Diciduk Unit Reskrim Polsek Besitang

Rabu, 19 Juli 2023 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Penipuan CL (45) (detikindonesia.co.id)

Tersangka Penipuan CL (45) (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT  –  Unit Reskrim Polsek Besitang menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisal CL (45) warga Jalan Pertanian Bandar Silimba Kota Binjai, atas tindak pidana penipuan meloloskan calon TNI.

Dimana Penipuan yang terjadi di dusun IX Pekan Bukit Selamat desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Selasa (18/7).

Adapun korban Abdullah (53) warga dusun XV Bersama desa Halaban Kecamatan Besitang kabupaten Langkat. Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Langkat, AKP Yudianto, Rabu (19/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya Kasi Humas menyampaikan, Kronologis kejadian penipuan itu terjadi di hari selasa,3 Januari 2023 saksi dan terlapor bertemu di rumah saksi Rarti Ambar Wulan di Dusun lX Pekan Bukit Selamat Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang.

Baca Juga :  “Tak Matang Perencanaan”, Panitia FTW Gagal Datangkan Menteri Pariwisata dan Gubernur Malut

“Terlapor mengatakan bahwasanya ia bisa mengurus dan memasukan anak dari pelapor/korban yaitu Gunawan ke Bintara TNI AL di wilayah Aceh Merasa tergiur langsung menyerahkan Ijazah SD, SMP, SMA asli, SKHU asli , SKCK asli dan akte kelahiran asli atas nama Gunawan,” terangnya.

Setelah menyerahkan berkas, lanjut Yudianto, korban masok dalam perangkap tipunya. Terlapor meminta sejumlah uang untuk pengurusan sebanyak Rp 50.000.000 setelah pembicaraan selesai.

Tanpa apa curiga sedikitpun pelapor mentrasfer sebanyak Rp 20.000.000 Lalu di hari Rabu 04 Januari 2023 pukul 07.30 wib kembali mentransfer sebanyak Rp 20.000.000 dan di hari Kamis 05 Januari 2023 pukul 06:10 Wib mentransfer sebanyak Rp 10.000.000. Semuanya ditransfer ke rekening bank BNI terlapor berinisial CL melalui banking pelapor.

Baca Juga :  Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Betawi (HMPB) Gandeng Organisasi Lintas Kepemudaan Jakarta Barat Lakukan Aksi Sosial Peduli Kaum Du'afa

Setelah ditransfer ke pelaku lalu terlapor menjanjikan kepada korbannya bahwa tanggal 10 Januari 2003 anaknya akan diberangkatkan ke Lanal Lhokseumawe untuk didaftarkan namun hingga saat ini terlapor hilang kontak.

“Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian material sebesar Rp.50 juta dan merasa keberatan melaporkan kejadian itu ke Polsek Besitang untuk proses lebih lanjut,”pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TEGUH
Editor : YULI A.H
Sumber :

Berita Terkait

DPC GAMKI Halsel Ikut Sorot Pemecatan 4 Kepala Desa, Van Costan : Awal Pemerintahan Yang Buruk
Kasus Pencemaran Nama Baik Sultan Bacan Belum Tuntas, Warga Mengadu ke Kapolda
Bupati Sragen Hapus Denda PBB Selama Ramadan, Warga Didorong Segera Bayar
Safari Ramadan 2025: Bupati Sragen Percepat Transformasi Desa Miskin
Wakil Ketua Komisi III DPRD Halsel Sebut: Pembangunan RSP Pulau Makean Asal-Asalan
Muhlas Jafar Daftar Balon Ketua DPD PAN Halmahera Selatan 
Rapat Paripurna Ke-5 : Ini Harapan Ketua DPRD Halsel 
Ombudsman RI Perwakilan Malut Soroti Penanganan Kasus Pencabulan oleh Guru di Obi

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:17 WIB

Bebas Pungli ! Ombudsman dan Wali Kota Padang Sepakat Larang Penjualan Seragam di Sekolah Negeri

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:35 WIB

Ombudsman RI Dorong Revisi UU No. 37 Tahun 2008 untuk Adaptasi dengan Perkembangan Zaman

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:32 WIB

Geisz Chalifah Kritik Pejabat Pertamina, NIC Sebut Sebagai Provokasi di Media Sosial

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:19 WIB

Para Alumni UI Luncurkan Petisi Menolak Keputusan Rektor Terkait Kasus Bahlil Lahadalia

Senin, 10 Maret 2025 - 21:05 WIB

Pandangan Praktisi Hukum Iswan Samma, S.H.: Dewan Pers Independen Harus Hentikan Manuver Monopoli Dewan Pers Melalui Judicial Review

Senin, 10 Maret 2025 - 20:10 WIB

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Lambat Menyelesaikan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan Bidang Pertambangan  

Senin, 10 Maret 2025 - 12:04 WIB

Pegiat Hukum Soroti Mutasi Staf Ditjen Hubla Terkait Konflik Kepentingan, Menteri Perhubungan Diminta Bertindak

Sabtu, 8 Maret 2025 - 15:53 WIB

Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum DPP PAN : Komitmen PAN Menjaga Amanah Reformasi

Berita Terbaru