DETIKINDONESIA.CO.ID, KUPANG – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat mengaku malu karena angka kemiskinan di provinsi itu hanya mampu turun dua persen dari satu juta lebih warga miskin di daerah yang dipimpinnya.
“Penurunan angka kemiskinan di NTT hanya mencapai dua persen itu tidak bangga, harusnya merasa malu karena dukungan anggaran maupun beragam program dilakukan pemerintah untuk pengentasan kemiskinan di NTT sangat besar. Namun hasilnya kemiskinan turun dua persen sangatlah memalukan, seharusnya turun 10 persen. Itu baru bangga,” katanya dalam rapat koordinasi penanganan kemiskinan ekstrem di NTT yang diikuti para bupati dan sekda di Kupang, Selasa, (15/8/2023).
Menurutnya, sudah saatnya pemerintah memberikan sanksi bagi warga miskin yang tidak memiliki upaya untuk hidup sejahtera dengan upayanya sendiri, tetapi hanya menunggu bantuan sosial dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apabila hanya menunggu bantuan sosial dari pemerintah dan tidak ada upaya untuk mengubah diri menjadi hidup sejahtera, maka orang seperti itu harus ada hukumnya,” kata Gubernur Viktor Laiskodat.
Ia mengatakan pemberian bantuan secara berulang bisa dilakukan terhadap warga yang terkategori fakir miskin, namun jika penerima bantuan kondisinya sehat dan dinilai mampu secara ekonomi tetapi menerima bantuan secara berulang harus dihukum denda.
Menurut dia, perlu ada evakuasi terhadap pemberian bantun sosial yang menelan anggaran begitu besar bagi warga terkategori miskin dan ternyata kondisi ekonomi mampu.
“Kami berharap pemerintah pusat membuat regulasi untuk memberikan denda kepada penerima bantuan sosial yang berulang kali menerima bantuan, namun memiliki upaya untuk berusaha agar keluar dari lilitan kemiskinan secara mandiri tanpa harus menunggu bantuan sosial pemerintah,” katanya seraya mengatakan akan menyampaikan hal itu secara langsung kepada Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.
Dia menjelaskan para penerima bantuan sosial pemberdayaan ekonomi apabila tidak berubah secara ekonomi, maka warga itu patut dihukum karena hakekat pemberian bantuan agar warga terbebas dari kemiskinan.
“Bantuan sosial itu tidak bisa diterima secara berulang-ulang dan membuat orang tidak memiliki kemampuan untuk berusaha, berubah menjadi lebih baik,” tegasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : YULI A |
Sumber | : ANTARA |