Mengaku Malu Karena Kemiskinan Turun Dua Persen, Inilah Pemimpin Daerah NTT

Rabu, 16 Agustus 2023 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat (detikindonesia.co.id)

Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, KUPANG  –  Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat mengaku malu karena angka kemiskinan di provinsi itu hanya mampu turun dua persen dari satu juta lebih warga miskin di daerah yang dipimpinnya.

“Penurunan angka kemiskinan di NTT hanya mencapai dua persen itu tidak bangga, harusnya merasa malu karena dukungan anggaran maupun beragam program dilakukan pemerintah untuk pengentasan kemiskinan di NTT sangat besar. Namun hasilnya kemiskinan turun dua persen sangatlah memalukan, seharusnya turun 10 persen. Itu baru bangga,” katanya dalam rapat koordinasi penanganan kemiskinan ekstrem di NTT yang diikuti para bupati dan sekda di Kupang, Selasa, (15/8/2023).

Menurutnya, sudah saatnya pemerintah memberikan sanksi bagi warga miskin yang tidak memiliki upaya untuk hidup sejahtera dengan upayanya sendiri, tetapi hanya menunggu bantuan sosial dari pemerintah.

“Apabila hanya menunggu bantuan sosial dari pemerintah dan tidak ada upaya untuk mengubah diri menjadi hidup sejahtera, maka orang seperti itu harus ada hukumnya,” kata Gubernur Viktor Laiskodat.

Ia mengatakan pemberian bantuan secara berulang bisa dilakukan terhadap warga yang terkategori fakir miskin, namun jika penerima bantuan kondisinya sehat dan dinilai mampu secara ekonomi tetapi menerima bantuan secara berulang harus dihukum denda.

Menurut dia, perlu ada evakuasi terhadap pemberian bantun sosial yang menelan anggaran begitu besar bagi warga terkategori miskin dan ternyata kondisi ekonomi mampu.

“Kami berharap pemerintah pusat membuat regulasi untuk memberikan denda kepada penerima bantuan sosial yang berulang kali menerima bantuan, namun memiliki upaya untuk berusaha agar keluar dari lilitan kemiskinan secara mandiri tanpa harus menunggu bantuan sosial pemerintah,” katanya seraya mengatakan akan menyampaikan hal itu secara langsung kepada Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.

Baca Juga :  Walikota Makassar Resmi Jadi Dewan Pembina Relawan Milenial Makassar

Dia menjelaskan para penerima bantuan sosial pemberdayaan ekonomi apabila tidak berubah secara ekonomi, maka warga itu patut dihukum karena hakekat pemberian bantuan agar warga terbebas dari kemiskinan.

“Bantuan sosial itu tidak bisa diterima secara berulang-ulang dan membuat orang tidak memiliki kemampuan untuk berusaha, berubah menjadi lebih baik,” tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI A
Sumber : ANTARA

Berita Terkait

Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan
Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024
Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan
Sekertaris Dinas Kesehatan Halsel, Diduga Terlibat Politik Praktis
Ribuan Warga Padati Kampanye Akbar Freddy Thie-Somat Puarada
Debat Kedua Husain-Asrul Berkomitmen  Tol Laut Harus di Nikmati 10 Kabupaten/Kota 
Debat Kedua Dampak Pertambangan, MK-BISA Skak Sherly soal Jabatan Komisaris Tambang
Pemkot Tidore Gelar Rakor Percepatan Puskesmas Menjadi BLUD

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Papua Bukan Tanah Kosong

Berita Terbaru

Nasional

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:08 WIB