Oleh, Wahyu Ms Baba –Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) belakangan ini menjadi sorotan publik. Perubahan regulasi yang mengatur kedudukan, kewenangan, serta peran TNI dalam kehidupan bernegara tentu bukan perkara sepele.
Pertanyaannya, apakah revisi ini merupakan bentuk kemajuan, atau justru indikasi bahwa negara tengah mengulang sejarah masa lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara hukum, peran dan tugas TNI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. UU ini menegaskan bahwa TNI merupakan alat pertahanan negara yang netral dari politik dan tidak memiliki peran dalam ranah sipil, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh undang-undang.
Namun, revisi yang diusulkan membuka peluang bagi TNI untuk kembali lebih aktif dalam kehidupan sipil, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam jabatan-jabatan sipil.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah negara sedang bergerak menuju penguatan militerisme dalam kehidupan bernegara?
Konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 30 ayat (2) UUD 1945, menegaskan bahwa TNI sebagai alat pertahanan negara bertugas menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI.
Dengan demikian, perlu kehati-hatian dalam merumuskan revisi agar tidak melanggar prinsip utama dari supremasi hukum dan demokrasi yang telah dibangun pasca reformasi.
Secara filosofis, reformasi yang melahirkan UU TNI bertujuan untuk membangun sistem pertahanan negara yang profesional dan tunduk pada supremasi sipil.
Reformasi ini lahir dari pengalaman panjang Indonesia yang pernah hidup dalam bayang-bayang Dwi fungsi ABRI, di mana militer memiliki peran dominan dalam kehidupan politik dan pemerintahan.
Dengan adanya revisi ini, kita perlu mempertanyakan apakah negara sedang bergerak mundur ke masa lalu atau benar-benar membutuhkan perubahan sesuai dengan tantangan zaman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : Wahyu Muhlis |
Editor | : Abdila Moloku |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya