Mengkaji Revisi UU TNI: Apakah Negara Sedang Mengulang Sejarah

Kamis, 20 Maret 2025 - 04:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh, Wahyu Ms Baba –Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) belakangan ini menjadi sorotan publik. Perubahan regulasi yang mengatur kedudukan, kewenangan, serta peran TNI dalam kehidupan bernegara tentu bukan perkara sepele.

 

Pertanyaannya, apakah revisi ini merupakan bentuk kemajuan, atau justru indikasi bahwa negara tengah mengulang sejarah masa lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Secara hukum, peran dan tugas TNI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. UU ini menegaskan bahwa TNI merupakan alat pertahanan negara yang netral dari politik dan tidak memiliki peran dalam ranah sipil, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh undang-undang.

Baca Juga :  Bantuan untuk Rumah Ibadah, Bupati Freddy Thie : Jangan Pandang Besar Nominalnya tapi Manfaatnya

 

Namun, revisi yang diusulkan membuka peluang bagi TNI untuk kembali lebih aktif dalam kehidupan sipil, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam jabatan-jabatan sipil.

 

 

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah negara sedang bergerak menuju penguatan militerisme dalam kehidupan bernegara?

 

Konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 30 ayat (2) UUD 1945, menegaskan bahwa TNI sebagai alat pertahanan negara bertugas menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI.

 

Dengan demikian, perlu kehati-hatian dalam merumuskan revisi agar tidak melanggar prinsip utama dari supremasi hukum dan demokrasi yang telah dibangun pasca reformasi.

 

Secara filosofis, reformasi yang melahirkan UU TNI bertujuan untuk membangun sistem pertahanan negara yang profesional dan tunduk pada supremasi sipil.

Baca Juga :  Irwan Sesa, Akui Beri Rekomendasi Palsu Kepada Dua Pelamar PPPK 2023

 

Reformasi ini lahir dari pengalaman panjang Indonesia yang pernah hidup dalam bayang-bayang Dwi fungsi ABRI, di mana militer memiliki peran dominan dalam kehidupan politik dan pemerintahan.

 

Dengan adanya revisi ini, kita perlu mempertanyakan apakah negara sedang bergerak mundur ke masa lalu atau benar-benar membutuhkan perubahan sesuai dengan tantangan zaman.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Wahyu Muhlis
Editor : Abdila Moloku
Sumber :

Berita Terkait

Wakil Bupati Halsel Sampaikan Prioritas Pembangunan Daerah ke Kepala BPPW
Wali Kota Tidore Ketuai Rapat Persiapan Menuju MUNAS VII APEKSI 2025
Sherly Laos Puji Desa Todowongi: Sukses Olah Dana Desa Jadi Tambak Ikan Bandeng
Abaikan Perda Nomor 9 Tahun 2006, Caffe Bungalow 2 Bebaskan miras 
Gubernur Sherly: Lulusan Unkhair Harus Siap Hadapi Dinamika Dunia Kerja
Bupati Halteng Soroti Pentingnya Kolaborasi Antar Sektor
Bupati Halut Tekankan Peran Aktif Pimpinan SKPD dalam Penyusunan Program Kerja
Bupati Halmahera Utara Resmi Membuka Musrenbang RKPD Kabupaten Tahun 2026

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 13:42 WIB

Tokoh Masyarakat Sulut, Prof.Dr OC Kaligis dan Mayjend TNI Rano Tilaar berikan apresiasi dengan terpilihnya Ketua Umum K3

Selasa, 15 April 2025 - 10:50 WIB

Rektor UMJ, Ma’mun Murod, Terpilih Jadi Ketua Umum FR-PTMA Periode 2025-2028

Selasa, 15 April 2025 - 06:32 WIB

Angelica Tengker Kembali Pimpin KKK, Komitmen Baru untuk Sulut

Senin, 14 April 2025 - 19:07 WIB

Tanggapan Sejuk LaNyalla Mattalitti Atas Penggeledah KPK di Rumahnya

Senin, 14 April 2025 - 16:53 WIB

Anggota DPR Cantik Ini Minta Pemerintah Segera Menunjuk Duta Besar AS untuk Menghadapi Kebijakan Tarif Impor Trump

Senin, 14 April 2025 - 10:49 WIB

IKA FEB Trisakti Siap Perkuat Kolaborasi dengan Berbagai Pihak Strategis

Senin, 14 April 2025 - 10:12 WIB

Menjelang Musda, Maman Abdurrahman Tegaskan Tidak Ada Ruang untuk Mengganggu Proses Demokrasi Partai Golkar Kalbar

Senin, 14 April 2025 - 09:53 WIB

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Siapkan Pembentukan Satgas Khusus untuk Pengendalian dan Perlindungan UMKM

Berita Terbaru

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat,DPRK Mochamad Taufik Sarasa S.T. (Detik Indonesia/Tifapapua.net)

PAPUA BARAT

Ketua DPRK Raja Ampat Desak Penegak Hukum Periksa Dinas Pendidikan

Selasa, 15 Apr 2025 - 14:25 WIB