DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma bertemu Ketua Komite III DPD RI dan menyampaikan surat resmi terkait laporan guru honorer madrasah swasta di Aceh yang sampai saat ini belum bisa mengikuti pendataan sebagai Pegawai Non ASN atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), sesuai dengan instruksi Menpan RB.
Pertemuan dengan Ketua Komite III DPD RI berlangsung di gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Namun sebelumnya, Haji Uma terlebih dahulu bertemu dengan anggota Komite III DPD RI asal Aceh, H Fadhil Rahmi Lc membicarakan masalah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Haji Uma, laporannya kepada Komite III DPD RI tersebut merupakan langkah tindak lanjut atas keluhan dan aspirasi para guru honorer madrasah swasta di Kabupaten Aceh Timur dalam masa reses di daerah pemilihan beberapa waktu lalu.
“Laporan ini merupakan upaya tindak lanjut atas aspirasi dari guru honorer madrasah swasta, khususnya di Aceh Timur yang saya terima saat masa reses di Aceh beberapa waktu lalu”, ujar Haji Uma.
Penulis | : Hendra |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya