Menurut Haji Uma, seharusnya Permen PANRB tidak diskriminatif yang hanya membolehkan guru honorer madrasah negeri untuk ikut pendataan sebagai pegawai Non ASN.
Apalagi di Aceh banyak madrasah swasta, khususnya di Aceh Timur saja terdapat lebih dari 48 madrasah swasta.
Menindaklanjuti laporan Haji Uma, Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri berjanji akan segera mengagendakan rapat kerja dengan mitra kerjanya yakni Kementerian Agama RI guna membahas masalah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, Haji Uma juga turut menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komite III DPD RI yang telah menerima dengan baik dan menindaklanjutinya.
“Kita berterima kasih kepada Pimpinan dan anggota Komite III DPD RI. Kita berharap semoga ada harapan serta kepastian bagi guru honorer madrasah swasta yang sudah bekerja puluhan tahun”, tutup Haji Uma.
Penulis | : Hendra |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2