Menjual Tanah Menjual Masa Depan

Kamis, 4 Agustus 2022 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, MIMIKA – Ketika itulah TUHAN Allah membentuk manusia itu dari debu tanah dan menghebuskan nafas hidup ke dalam hidungnya; demikianlah manusia itu menjadi makhluk yang hidup.

Selanjutnya TUHAN Allah membuat taman di Eden, di sebelah Timur, disitulah ditempat itu, serta pohon pengetahuan tentang yang baik dan jahat. ( Kejadian 2 : 7 – 9 ).

Firman Tuhan sudah sangat jelas bahwa kita manusia ini benar-benar berasal dari tanah, hidup diatas tanah, besar diatas tanah, tua diatas tanah, meninggapun kembali ke tanah. Dan Tuhan Allah perintah kepada manusia pertama Adam dan Hawa di taman Eden disana sambil menjaga silahkan menikmati hasilnya dari tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tuhan Allah tidak pernah perintahkan kepada kedua manusia pertama di taman Eden, tanah itu kamu jual baru makan uang, tetapi tanah itu kamu wajib jaga pelihara lalu menikmati hasil dari tanah lalu memuliakan dan membesarkan nama Tuhan Allah. Kita baca ayat firman. (Imamat 25 : 23). Menyelaskan bahwa, tanah jangan dijual mutlak, karena Akulah pemilik tanah itu, sedang kamu adalah orang asing dan pendatang bagi KU.

Baca Juga :  Menjadi Motivasi Diri

Pesan ini, Tuhan Allah sampaikan kepada bangsa Israel ribuan tahun silam tetapi pesan keras ini masih relevan dan hidup serta kuat bagi rakyat di tanah Papua.

Wakil bupati Mimika, Jonanes Rettop menegaskan: “Tanpa hutan dan tanah orang Papua tidak bisa hidup, karena itu tanah dan hutan merupakan sumber kehidupan bagi orang asli Papua, jangan kita hidup dari jual tanah, tapi bagimana kita hidup dari mengolah tanah yang kita miliki”. (SAPA Mimika, Jumat, 06 Maret 2020).

Mgr. John Philip Saklil Pr. “Stop jual tanah, orang Papua bisa hidup tanpa uang tapi tidak bisa hidup tanpa tanah. Ketika orang Papua tidak punya tanah lagi, maka orang Papua akan jadi pengemis ditanahnya sendiri, bahkan akan ada diambang kepunahan”. ( Timika, 29 Desember 2018 ).

Baca Juga :  Pembentukan Dan Pengembangan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Kota Sorong Tahun 2023

Tanah adalah modal utama, investasi masa depan ekonomi, pendidikan, kesehatan dan meningkatkan kesejahteraan dalam pelayanan rumah tangga atau keluarga gereja dan bangsa.

Gembala Dr. Socratez Sofyan Yoman, MA. “Menjual tanah berarti kita menyerahkan dan mengantungkan hidup kita di tangan orang-orang pendatang. Menjual tanah berarti kita menanam kemiskinan dan kemelaratkan seumur hidup. Menjual tanah berarti kita menghancurkan masa depan anak dan cucu kami. Menjual tanah berarti kita membunuh masa depan anak dan cucu kami”. (Ita Wakhu Purom, 31 Juli 2022).

“Saya sendiri secara pribadi selalu mengambil waktu bersama orang tua, keluarga di honai, kampung halaman saya selalu sampaikan kepada mereka kita ini berasal dari tanah, dan tanah itu sebagai mama dan rumah bagi kita jadi jangan pernah jual tanah, kepada orang pendatang karena tanah itu pemberian Tuhan Allah untuk kita jaga dan menikmati hasilnya dan tanah itu juga sebagai modal besar bagi keluarga kami,” ucap Sepi Wanimbo.

Baca Juga :  OAP Wajib Selamatkan Bahasa Ibu Sebagai Identitas Warisan Budaya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Sepi Wanimbo
Editor : Michael
Sumber :

Berita Terkait

HABLUM MINNAS OM BOER, PERJALANAN HINGGA KINI
Hancurkan Mafia Pertamina: Moment of Truth Prabowo, Erick Thohir?
JURUS DEWA MABUK EKONOMI INDONESIA
Buka Puasa Bersama: Makna dan Tradisi
Saatnya MA menjadi Sang Adil (Dharmayukti), Meluruskan Kasus Timah Rp 300 Triliun: Antara Framing dan Keadilan?
Tetep Autentik di Tiap Langkah
Pandangan Praktisi Hukum Iswan Samma, S.H.: Dewan Pers Independen Harus Hentikan Manuver Monopoli Dewan Pers Melalui Judicial Review
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Lambat Menyelesaikan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan Bidang Pertambangan  

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 13:44 WIB

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:58 WIB

Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:14 WIB

Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Berita Terbaru