DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mendukung penuh usulan Kementerian Agama yang akan menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama.
“Pak Menteri Agama, kan sudah beri penjelasan dan saya dukung penuh itu. Namanya saja KUA, Kantor Urusan Agama bukan Kantor Urusan Agama tertentu. KUA bukan KUI, karena itu kalau semua agama mendapatkan pelayanan yang sama di satu kantor, itu saya kira bagus,” ujar Muhadjir di Jakarta, Selasa.
Muhadjir mengatakan pelaksanaan nikah di KUA dapat dilaksanakan sesuai aturan masing-masing agama. Bahkan, dirinya mendorong agar KUA memiliki tempat yang representatif untuk menyelenggarakan resepsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di beberapa daerah saya lihat juga sudah ada aulanya, untuk acara resepsinya di samping gedung misalnya. Saya kira lebih praktis, lebih simpel,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan KUA akan bertransformasi sebagai tempat yang tak hanya melayani umat Islam saja, tetapi juga akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama.
“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ujar Yaqut.
Menurut Yaqut, dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, diharapkan data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
“Sekarang ini, jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-Muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : TIM |
Sumber | : ANTARA |