Menkumham Tegaskan Pemerintah Tidak Ikut Campur Internal Kadin

Selasa, 17 September 2024 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah tidak ikut campur urusan internal yang terjadi di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

“Kalau kami di pemerintah ya, ini kan urusan internal Kadin sebenarnya,” ujar Supratman di Jakarta, Minggu.

Supratman menyampaikan Pemerintah pada prinsipnya hanya mengikuti apa yang sudah ditetapkan dalam aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini terkait dengan penetapan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang berlangsung di Hotel St Regis Jakarta, Sabtu (14/9).

“Intinya pemerintah pada prinsipnya sekali lagi, kami ikut sesuai dengan aturan, dan ini menjadi kehendak bagi seluruh mayoritas pengurus Kadin daerah, provinsi, dan pemerintah dalam hal ini tentu akan ikut dengan keputusan yang dihasilkan oleh teman-teman di Kadin,” katanya.

Baca Juga :  50 Tahun HIPMI, Waketum Partai Golkar Bamsoet Dorong Lahirnya Jutaan Pengusaha Muda Indonesia

Lebih lanjut, Supratman menyebut bahwa penetapan resmi Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin masih menunggu diterbitkannya surat Keputusan Presiden (Keppres).

 

“Aturannya seperti itu, namun nanti kan semua keputusan Presiden, pasti nanti akan melewati proses harmonisasi di Kementerian,” ucap Supratman.

 

Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Arsyad Rasjid menyatakan bahwa Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum tidak sah lantaran melanggar aturan dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.

 

“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART,” ujar Arsjad di Hotel JS Luwansa Jakarta, Minggu.

Baca Juga :  Ketum Kadin Indonesia dan PSMP Beri Apresiasi CEO MDI Group Muliansyah Abdurrahman

 

Arsjad juga menyebut telah dipercaya menjabat Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 juga melalui proses dan tata cara yang sah dan sesuai ketentuan UU dan aturan organisasi, yaitu dipilih secara aklamasi berdasarkan Keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULIANA
Sumber : ANTARA

Berita Terkait

Pemprov Babel Gandeng Perguruan Tinggi Kembangkan Desa Wisata Batu Beluban
Penenun Sumba Timur Produksi Wastra Otentik dan Ecofriendly Bersama Bakti BCA dan WARLAMI
Toddy Beberkan Latar Belakang Dualisme Kepemimpinan KADIN Indonesia Saat Ini
Kolaborasi Pokdarwis-Pop Ice Semarakkan Pantai Telapak Antu, UMKM Bangkit bersama Pariwisata
Lia Istifhama Dukung Perhimpunan UKM Indonesia Harapkan Pemerintah Berikan Akses ke UMKM
BPD HIPMI Jaya Akan Adakan Musda ke XVIII. Rifki Auliya: Kita Dukung Rangga Derana Niode Sebagai Ketum HIPMI Jaya Berikutnya
Terpilih Secara Aklamasi, Hj. Suryati Faisal Resmi Nahkodai Kadin Papua Barat 2024-2029
Ada Apa Ni?, Pasar Rakyat Thumburuni Fakfak Belum Bisa Dimanfaatkan

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Papua Bukan Tanah Kosong

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bawaslu Jakarta Pusat Petakan 25 Indikator TPS Rawan untuk Pemilu 2024

Kamis, 21 Nov 2024 - 08:18 WIB