Menolak Lupa Tragedi MinaMata Tahun 1953 Disebabkan Pencemaran Merkuri

Sabtu, 20 Januari 2024 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tragedi MinaMata Tahun 1953 (detikindonesia.co.id)

Tragedi MinaMata Tahun 1953 (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Kasus minamata di Jepang pada tahun 1953 Sampe dengan Tahun 1960, telah menjadi pelajaran berharga tentang bahaya penggunaan Merkuri. Kasus itu pun bahkan membuat ribuan warga menderita kelumpuhan, gangguan saraf, kanker, bahkan sampai berujung kematian akibat pembuangan limbah yang mengandung merkuri dari industri Chisso di Teluk Minamata.

Kasus minamata ini telah menjadi saksi sejarah kelam dan bukti nyata dari dahsyatnya dampak pencemaran merkuri. Kini Indonesia dihadapkan dengan ancaman pencemaran merkuri, salah satunya dari kegiatan pertambangan emas secara ilegal.

Hal ini kemudian membuat Presiden Joko Widodo ikut dalam penandatanganan konvensi Minamata di Kumamoto, Jepang pada 10 Oktober 2013, dalam rangka pelarangan pengunaan merkuri di pertambangan emas.

Jokowi dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa Indonesia tidak boleh membiarkan penggunaan merkuri dalam kegiatan pertambangan emas.

Mantan Gubernut DKI Jakarta itu bahkan menginstruksikan untuk menghentikan penggunaan merkuri di pertambangan rakyat. Hal itu dikarenakan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta dapat berdampak buruk pada kesehatan penambang dan warga sekitar.

Meski dilarang pengunaanya, merkuri rupanya terjual bebas di beberapa wilayah di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Hal ini dibuktikan dengan maraknya penggunaan mercuri di sejumlah pertambangan ilegal di wailayah tersebut.

Hadirnya sejumlah pertambangan emas ilegal ini membuat para pebisnis memanfaatkan untuk mendistribusikan bahan kimia berbahaya merkuri tampa memikirkan dampak yang ditimbulkan dari penggunaannya.

Kabupaten Halmahera Selatan sendiri tercatat salah satu dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara yang memiliki wilayah pertambangan rakyat dan di setiap wilayah pertambangan terdapat ratusan penambang ilegal.

Baca Juga :  Buru Selatan Mendapat Kesempatan Jambore Tingkat Maluku, Ini Pesan Bupati Safitri Malik Soulisa

Sejumlah wilayah pertambangan emas itu diantaranya Desa Anggai dan Desa Air Mangga Kecamatan Obi, Desa Manatahan Kecamatan Obi Barat dan Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat.

Maraknya pertambangan emas secara ilegal ini lantas membuat para pemodal mengambil kesempatan untuk memasok bahan berbahaya tersebut. Ini dibuktikan dengan penelusuran media ini ke lokasi tambang rakyat di Desa Anggai, Kecamatan Obi sejak tanggal 16-18 Januari 2024, ternyata masih marak penggunaan merkuri di sana.

Pengakuan penambang saat ditemui mengaku, pengolahan material biji emas di pengolahan tromol masih menggunakan merkuri, di mana merkuri ini didapatkan dari salah satu distributor yang tinggal di Desa Sambiki.

Mereka juga mengaku, sebagian besar penambang memperoleh merkuri dari distributor yang sama. “Untuk merkuri kami beli di salah satu distributor yang tinggal di Desa Sambiki,” ungkapnya salah satu penambang.

Baca Juga :  Langkah Cepat, Walikota Tidore Langsung Temui Korban Tenggelamnya Kapal KM. Dowora Idaman 03

Selain pertambangan emas Desa Anggai, penggunaan merkuri juga marak terjadi di sejumlah pertambanagan emas Ilegal lainya, namun maraknya penggunaan merkuri di pertambangan ilegal tersebut terkesan adanya pembiaran dari pemerintah daerah dan pihak penegak hukum setempat.

Denagan begitu, kasus pengunaan merkuri di Halmahera Selatan ini pun mengingatkan kita pada tragedi Teluk Minimata Jepang, teragedi ini bahkan menewaskan sekitar 2000 orang dan 17.000 warga terpaksa menghabiskan hidupnya dengan kondisi cacat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat
Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis
Tak Setuju Gencatan Senjata, Menteri di Israel Ancam Gulingkan Netanyahu
Donald Trump Ingin Pindahkan Sebagian Warga Gaza ke Indonesia
Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:05 WIB

Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:57 WIB

Tanggapan Komunitas Law Fighters terhadap Putusan Tipikor 300 Triliun, Et Ipsa Scientia Potestas 

Berita Terbaru

Daerah

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:32 WIB