DETIKINDONESIA.CO.ID – Optimisme pertumbuhan ekonomi 8% dapat terwujud jika semua komponen bangsa bersatu padu sesuai kapasistas masing-masing termasuk melibatkan sektor swasta dalam percepatan pemberian perizinan usaha. Sektor perizinan memegang peranan penting agar tidak ada hambatan dan dapat dipercepat agar pertumbuhan ekonomi dapat tercapai.
Namun hal ini sebaliknya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkesan menghambat pengusaha pertambangan mendapatkan hak-haknya, padahal sudah menyelesaikan kewajibannya, hal ini terkait lambannya penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
MTPI menyoroti lambannya proses penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) hasil denda administrasi sesuai PP 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, padahal sudah membayar denda administrasi dan telah menyelesaikan kewajiban permohonan.
Untuk itu MTPI mendukung Menteri Kehutanan agar segera memberikan kepastian hukum, jangan ada permainan-permainan dan gerakan-gerakan tambahan lagi dalam proses penerbitannya, karena Peraturan Pemerintah sudah sangat jelas dan terang benderang menjamin penerbitan persetujuan penggunaan kawasan hutan bagi yang sudah membayar denda administratif sesuai pasal Pasal 36 PP No. 24 Tahun 2021, terang Firman Mulyadi selaku Wakil Koordinator Masyarakat Transparansi Perizinan Indonesia (MTPI).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya