Menteri Bintang menambahkan sejak 2016, Kemen PPPA telah terlibat dalam diskusi gagasan awal RUU TPKS. Pada 2017, Kemen PPPA menjadi leading sector Pemerintah dalam penyiapan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang berlanjut hingga tahun 2019.
“Berbagai upaya koordinasi dan konsultasi juga terus kami lakukan dalam kerangka besar melaksanakan salah satu prioritas dari 5 arahan Bapak Presiden kepada Kemen PPPA, yakni penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengingat perempuan dan anak rentan dari kekerasan, termasuk kekerasan seksual,” tambah Menteri Bintang.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Bintang juga mengajak seluruh pihak mulai dari Pemerintah, akademisi, para pakar, partai politik, Non-Governmental Organization (NGO), organisasi perempuan dan anak serta organisasi keagamaan dan juga media untuk bersama-sama mengawal perjalanan legislasi pengesahan RUU TPKS yang kita harapkan bisa segera disahkan oleh DPR RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami membuka pintu yang selebar-lebarnya untuk bersama-sama berdiskusi dan menerima masukan dari berbagai pihak terkait RUU TPKS ini. Besar harapan kami dengan melibatkan organisasi perempuan dan masyarakat dapat memberikan masukan untuk bagaimana RUU TPKS ini menjadi payung hukum yang komprehensif dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban,” tutup Menteri Bintang.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2