DETIKINDONESIA.CO.ID – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan UMKM guna menjamin perlindungan bagi para pelaku usaha kecil. Langkah ini selaras dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 yang mengatur kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM.
Maman menegaskan bahwa Satgas ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi UMKM dari berbagai kendala dan ancaman. Beberapa fokus utama Satgas ini meliputi:
- Pemenuhan Kuota 40% untuk Produk UMKM
Pemerintah mewajibkan 40% dari pengadaan barang dan jasa di tingkat pusat hingga daerah menggunakan produk UMKM guna meningkatkan daya saing dan akses pasar mereka. - Penyediaan 30% Ruang di Fasilitas Publik
Sebagian ruang di fasilitas publik, seperti terminal, rest area, dan pasar modern, harus diperuntukkan bagi UMKM untuk memberikan peluang usaha yang lebih luas. - Harga Sewa Tempat yang Lebih Murah
Biaya sewa tempat usaha di fasilitas publik bagi UMKM harus lebih rendah, sekitar 30% di bawah harga pasar, guna meringankan beban operasional mereka. - Pemberantasan Kriminalisasi terhadap UMKM
Satgas akan menangani laporan terkait pemerasan, intimidasi, dan bentuk kriminalisasi lainnya yang kerap dialami oleh pelaku usaha kecil. - Penertiban Premanisme dan Pungutan Liar
Banyak UMKM menghadapi pungutan liar oleh oknum preman saat berjualan di fasilitas publik. Satgas akan memastikan praktik ini diberantas agar UMKM dapat menjalankan usahanya dengan aman. - Pemberantasan Rentenir
Satgas akan membantu UMKM keluar dari jeratan rentenir dengan bunga tinggi dan mendorong akses ke pembiayaan resmi yang lebih terjangkau.
Menteri Maman menegaskan bahwa Satgas akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran seperti pungutan liar atau intimidasi, Satgas akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan. Selain itu, Satgas juga akan berperan dalam mediasi jika ada pelaku UMKM yang terjerat kasus hukum akibat ketidaktahuan terhadap aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembentukan Satgas ini akan melibatkan koordinasi dengan kementerian, lembaga terkait, kepolisian, serta pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya.
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : Liputan 6 |
Halaman : 1 2 Selanjutnya