DETIKINDONESIA.CO.ID, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar hukum serta mengatur kriteria dan skema bagi usaha kecil dan menengah (UKM) dalam mengelola bisnis pertambangan.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang memberikan peluang bagi pengusaha kecil dan menengah untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Saat ini belum ada UMKM yang mendaftar karena PP-nya masih dalam proses penyelesaian. Setelah PP rampung, kami juga perlu menyusun Peraturan Menteri (Permen) sebagai tindak lanjut sebelum bisa diterapkan,” ujar Maman saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, pada Kamis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan bahwa pembahasan PP ini masih berlangsung di berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hukum, serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Masih dalam tahap pembahasan di kementerian. Kita harus bersabar dan tidak terburu-buru,” kata Maman.
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : ANTARA |
Halaman : 1 2 Selanjutnya