Ketika ditanya mengenai target penyelesaian, ia menegaskan bahwa prosesnya sedang berjalan dan berharap dapat segera diselesaikan.
Lebih lanjut, Maman menegaskan bahwa hanya usaha kecil dan menengah yang diperbolehkan terlibat dalam bisnis pertambangan dan memperoleh IUP, sedangkan usaha mikro tidak termasuk dalam skema ini.
Sebelumnya, Maman juga menyoroti bahwa UU Minerba menjadi peluang besar bagi UKM untuk berkontribusi dalam perekonomian nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan hadirnya regulasi baru dalam UU Minerba, usaha kecil dan menengah memiliki kesempatan untuk meningkatkan level bisnis mereka,” tuturnya dalam pernyataan resmi yang dirilis di Jakarta pada Rabu (19/2).
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : ANTARA |
Halaman : 1 2