“Saya belum bisa memastikan. Nanti setelah Lebaran, setelah kami melakukan konsolidasi dengan jajaran baru BRI, kami akan mengadakan konferensi pers,” tuturnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 terkait penghapusan piutang macet bagi UMKM.
Mengacu pada laporan Antara, Maman menjelaskan bahwa program ini akan mulai diterapkan secara bertahap sejak pekan kedua Januari 2025. Pada tahap awal, sekitar 67 ribu pelaku UMKM akan mendapatkan manfaat dari penghapusan utang senilai Rp2,4 triliun. Namun, tidak semua utang UMKM dapat dihapuskan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Program ini bertujuan untuk memberikan peluang baru bagi pelaku usaha kecil agar dapat memperbaiki kondisi bisnis mereka. Dengan adanya penghapusan utang, UMKM diharapkan bisa kembali memperoleh akses pendanaan dan menjalankan usaha tanpa beban finansial yang berlebihan.
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2