Kebijakan penghapusan piutang macet UMKM ini dilandasi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024. PP tersebut berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan.
Adapun kebijakan ini mencakup penghapusan utang UMKM di sektor-sektor strategis seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta industri fesyen dan kuliner, yang dianggap sebagai pilar utama ketahanan pangan nasional.
Namun demikian, tidak semua pelaku UMKM dapat menikmati kebijakan ini. Fasilitas penghapusan utang hanya diberikan kepada UMKM yang telah masuk dalam daftar hapus buku di bank-bank milik negara atau Himbara. Jika telah masuk kategori tersebut, maka bank memiliki wewenang untuk menghapus kewajiban kredit para pelaku usaha tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber : ANTARA
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : ANTARA |
Halaman : 1 2