Kedua, PP 7/2021 juga mengatur kewajiban penyediaan 30 persen dari total fasilitas umum – baik di tingkat pusat maupun daerah – untuk digunakan oleh pelaku UMKM. Dengan adanya regulasi ini, Maman menilai bahwa pelaku UMKM tak lagi memiliki alasan kesulitan dalam pemasaran produknya.
Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kalbar, Maman menegaskan bahwa kedua kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang mewajibkannya untuk melaksanakan serta mengawal pelaksanaan PP Nomor 7 Tahun 2021 secara menyeluruh.
Ia menambahkan bahwa Satgas UMKM ini nantinya akan bekerja dengan pola serupa seperti Satgas Pengendalian Inflasi, agar roda perekonomian di daerah bergerak sesuai harapan pemerintah dan kebutuhan masyarakat, khususnya para pelaku UMKM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : WARTA PONTIANAK |
Halaman : 1 2