“Kita tinggal menunggu proses administratif, karena pejabat bank yang baru diangkat harus melalui tahap persetujuan OJK, termasuk uji kelayakan dan kepatutan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, mengatur bahwa program ini difokuskan pada sektor pertanian, peternakan, serta perikanan dan kelautan.
Adapun batas maksimal piutang macet yang dapat dihapuskan adalah sebesar Rp 500 juta untuk UMKM berbadan usaha dan Rp 300 juta untuk UMKM individu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : TEMPO |
Halaman : 1 2