DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang UMKM merupakan hasil dari serangkaian diskusi dan pertemuan antara Kementerian UMKM bersama berbagai asosiasi serta komunitas ojek online.
“Pengemudi ojek online akan diakui sebagai pelaku UMKM, sehingga mereka berhak memperoleh berbagai insentif dan fasilitas yang selama ini diberikan kepada pelaku UMKM,” ujar Maman pada Rabu (16/4/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, kebijakan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap para driver ojol yang selama ini belum memiliki perlindungan hukum yang jelas. Dengan memasukkan mereka dalam kategori usaha mikro, pengemudi ojol akan memperoleh kepastian hukum.
Maman menambahkan, terdapat lima manfaat utama yang bisa dinikmati oleh driver ojol jika dikategorikan sebagai pelaku UMKM. Pertama, mereka berhak memperoleh subsidi BBM sebagaimana UMKM lainnya.
“Kedua, mereka juga akan memiliki akses terhadap gas LPG 3 kilogram. Tantangan di sektor informal salah satunya adalah pembiayaan, dan ini akan kita jawab,” jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya