DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, berencana menindaklanjuti laporan Pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait temuan barang bajakan di Pasar Mangga Dua, Jakarta Pusat.
Maman menegaskan bahwa pelanggaran terkait penjualan atau penggunaan barang bajakan merupakan ranah penegakan hukum.
Meski demikian, Kementerian UMKM berkomitmen membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk perlindungan dan pemberdayaan UMKM, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran maupun pembajakan terhadap produk-produk UMKM. Keberadaan satgas ini juga diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk terus meningkatkan kualitas produk mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau ada isu seperti itu, satgas akan segera turun untuk menangani,” ujarnya dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (25/4).
Terkait dengan barang-barang bajakan yang ditemukan di Pasar Mangga Dua, Maman mengungkapkan akan melakukan inspeksi mendadak untuk merespons laporan dari AS.
“Kami akan cek langsung ke lapangan,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dalam inspeksinya di Pasar Mangga Dua menemukan banyak barang yang melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), mengungkap maraknya pelanggaran merek dagang di kawasan perdagangan tersebut.
Kementerian Perdagangan telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Satgas Kekayaan Intelektual untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Ada aturan soal merek, dan kami sudah koordinasikan dengan Kemenkumham. Satgas Kekayaan Intelektual akan menindaklanjuti, karena banyak pelanggaran HaKI di Pasar Mangga Dua,” jelas Budi.
Sebagai informasi, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) sebelumnya menyatakan keprihatinannya terhadap lemahnya penegakan hukum pelanggaran HaKI di Indonesia. Pemerintah AS juga mendorong Indonesia untuk memperkuat peran gugus tugas penegakan HaKI agar kerja sama antar-lembaga lebih optimal.
Selain itu, AS turut mengkritik revisi Undang-Undang Paten tahun 2016 melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang memungkinkan pemenuhan paten dilakukan melalui impor atau lisensi. Menurut AS, perubahan ini dinilai dapat mengurangi perlindungan hak paten secara komersial.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : KONTAN |