DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Menyikapi adanya keluhan sejumlah warga terkait bau tak sedap yang diduga ditimbulkan dari cairan kotoran peternakan babi dan bebek.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat dan Sat Pol- PP didampingi pihak Kelurahan Perdamaian, melakukan peninjauan dan memberikan surat peringatan, kepada peternak, Senin (16/10/2023) Pukul 10.30 WIB.
Pantauan Detikindonesia Sumut dilokasi peternakan bersebelahan dengan perumahan dan pemukiman warga padat penduduk tersebut, terlihat puluhan petugas dari Dinas terkait dan Sat Pol- PP, memonitoring sekitar lokasi peternakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana saat petugas melakukan peninjuan di lokasi peternakan yang beralamat di Lingkungan VIII (8) Bangsal Wonosari, Kelurahan Perdamaian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kepala Satuan Pol- PP Kabupaten Langkat, Dameka Putra Singarimbun S, STP, mengungkapkan, kunjungan kita peninjauan dan memberikan surat Peringatan Pertama (SP-1). Bahwasanya peternakan babi dan bebek dilarang sesuai dengan peraturan daerah (Perda) kita.
“Sesuai Perda dilarang. Jadi kita kasi waktu kepada pengelolah agar memindahkan secara mandiri, khusus limbah yang mengeluarkan bau tidak sedap itu,” ungkap Dameka di lokasi.
Ia menambahkan, dalam peringatan itu selama tujuh (7) hari. Dan dalam tujuh hari kedepan kita akan cek kembali kelapangan, jika tidak diindahkan kita akan memberikan surat peringatan ke dua.
“Kita berikan surat kedua sekaligus kita undang pihak bersangkutan untuk rapat di Kabupaten. Karena pemindahan itu butuh tempat dan armada jika nantinya kita tertibkan,” tambanya.
Saat awak media menanyakan kembali terkait untuk merelokasi ternak tersebut ? Kasat Pol-PP Dameka Putra Singarimbun S, STP menegaskan, untuk merelokasi belakangan dan jalan terkahir, tetapi kita upayakan untuk secara mandiri .
“Upayakan secara mandiri. Untuk merelokasi belakangan, jadi tetap kita himbauh dulu secara mandiri agar masyarakat memindahkan terlebih dahulu,”tegas Dameka.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat dan Sat Pol- PP melakukan peninjauan awal di perternakan babi. Dimana saat itu seorang pekerja ternak mengungkapkan kepada petugas, pemilik tidak ada ditempat.
“Pemilik tidak ada ditempat,” ungkap pria yang bekerja diloksi ternak.
Diusai kunjungan puluhan petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat dan Sat Pol-PP ke peternakan di Lingkungan VIII (8) Bangsal Wonosari, Kelurahan Perdamaian tersebut. Eka pemilik peternakan bebek saat itu mengungkapkan, mereka menjalankan tugas wajar.
“Jalankan tugas sih wajar, tentang ternak sudah konsep ramahlingkungan dan kita sudah pertimbangkan, ternak ini berjalan belum lama,” ungkap Eka,” sembari menyebutkan membuat kelompok tani.
Lanjutanya, Untuk pekerja disini sekitar 20 an orang. Dan sebelum dibangun, saya meminta persetujuan warga-warga dibelakang. Untuk tandatangan serta KTP sudah kami simpan.
Sebelum bangun ini, saya sudah kasih tau warga disini dan warga bersedia untuk bisa membuka lapangan kerja disini.
“Untuk surat sudah saya pegang, dan tidak mungkin kita pamerkan. Dan untuk jumlah bebek berkisar 2000 an. Untuk produksi telur belum semua, hanya beberapa barak yang produksi, karena belum semua produktif,” lanjutnya.
Dari leluhur kita memang ini daerah ternak. Dan boleh tanya warga sini juga kita jaga untuk kita kasih beras dan telur. “Kita tidak bela kasih, untuk hasil telur kita jualkan ke Padang Brahrang (Binjai),”pungkas Eka, saat diwawancari dilokasi ternak bebek.
Diketahui, sebelumnya sejumlah warga mengeluhkan bau tak sedap yang diduga ditimbulkan dari cairan kotoran peternakan di
Lingkungan VIII (8) Bangsal Wonosari,
Kelurahan Perdamaian, Kabupaten Langkat.
Penulis | : TEGUH |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : |