DETIKINDONESIA.CO.OD, LANGKAT – Merasa tertipu oleh pihak kontraktor pembangunan drainase atau saluran air dari CV LS, yang diketahui senilai Rp 2,3 miliar di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Pemilik Usaha Dagang (UD) Tarigan, penjual material bangunan resmi melaporkan, HAS alias Ls yang diketahui sebagai penanggung jawab dari pembangunan dreinase CV LS ke Polres Langkat dengan Nomor : LP/ B/ 28 / I / 2024 / SPKT POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 17 Januari 2024.
Hal itu diungkapkan pelapor, Usaha Tarigan melalui kuasa hukum HMKI, Agus Setiawan SH dan Kokoh A Bangun SH, dalam keteranganya kepada Detik Indonesia, Jum’at (19/1/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum, Agustiawan SH menilai bahwa perkara cukup aneh.”Orang yang telah dibuat rugi, kok malah mau di adili? “.
“Pemilik barang atau penjual material malah di Dumaskan dan dituduh menggelapkan, kan aneh,” terang Agus.
Dalam keterangan itu, Agus memaparkan ini berawal dari adanya kesepakatan pengerjaan proyek dreinase di Dusun Tiga Tambang Jaya, Desa Timbang Jaya, Kecamatan Bahorok.
“Proyek tersebut di anggarkan dinas PUPR provinsi Sumut senilai Rp 2,3 miliar, dimana proyek pengerjaan dari tahap awal hingga selesai proyek, HAS selalu memesan material
dari UD Tarigan,” papar Agus.
Ia menambahkan, selama proses pengerjaan, HAS selalu mencicil pembayaran dengan iming-iming terlapor akan melunasi segera, yang penting proyek selesai.
“Usaha Tarigan pun yakin dan percaya tidak akan menghianati hasil. Ia selalu memasok segala bahan material di lokasi proyek sesuai permintaan HAS hingga selesai semua proyek pekerjaan,” ketus kuasa hukum yang akrab disapa Agus, dengan menirukan ucapan kliennya pada keterangan itu.
Sambungnya, akan tetapi, disaat Usaha akan menagih sisa uang material kepada HAS senilai Rp 231 juta sekian, HAS selalu menghindar hingga memblokir nomor kontak.
“Saat akan ditagih selalu menghindar, bahkan AHS alias LS blokir nomor kotak pemasok material. Tidak hanya itu, sejumlah pekerja
di proyek tersebut juga mengeluh, karena gaji merekan belum dilunasi, sementara pekerjaan telah selesai,” tutup Agus.
Penulis | : Teguh |
Editor | : Teguh |
Sumber | : |