DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL- Polemik 19 Ton Sianida Milik CV. Surya Semesta Sakti yang di ketahui tidak memiliki dokumen Pengguna Akhir (PA) atau Izin Industri dan Izin Lingkungan tetap saja di bawa ke lokasi tambang Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan
Hal ini di ketahui awak media dari sejumlah sumber yang berada di lokasi tambang Desa Anggai Kecamatan Obi Halmahera Selatan, Selasa 30 Januari 2024
Dari keterang warga Desa Anggai, sianida tersebut telah tiba dan sedang di bongkar dan di masukkan ke dalam gudang milik pengusaha yang bernama Nicholas
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terlihat gudang penyimpanan Sianida milik Nicholas Masi dalam pembangunan fisik dan sianida tersebut di tempatkan pada gudang tua milik Nikolas di tengah-tenga kerumunan warga penambang
Terpisah, Kepala Bidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Halmahera Selatan, Nurbaiti Karmila Morsidi ketika di konfirmasi enggan menjawab hingga berita ini di tayang.
Penulis | : Tim |
Editor | : Yuli |
Sumber | : |