DETIKINDONESIA.CO.ID, WALIKOTA TIDORE KEPULAUAN Capt H. ALI IBRAHIM_ dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan Faisal Arifudin, melakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dengan Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berlangsung di Ruang Rapat Walikota, Kamis (26/01/2023).
Dalam sambutannya, orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan ini mengatakan, Penandatanganan kerjasama ini merupakan penandatangan kembali kesepakatan bersama yang telah dilakukan pada tanggal 4 September 2019 dan telah berakhir pada tahun 2022 lalu.
Nota Kesepakatan ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan dan tali silaturahmi antara Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dengan Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan memandang perlu dilakukan penanganan yang optimal terhadap setiap permasalahan hukum yang terjadi dalam kaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan baik secara Litigasi maupun Non Litigasi, dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran Tutur Ali Ibrahim.
Lebih lanjut, Ali Ibrahim mengatakan, dengan adanya Nota Kesepakatan ini diharapkan dapat terciptanya aparatur Pemerintah Daerah yang jujur dan bebas korupsi. Harapan itu dapat terwujud jika aparatur Pemerintah Daerah berjiwa profesional dan berintegritas yang dijaga dan dikawal oleh antara lain aparat kejaksaan yang juga profesional, jujur, lurus, dan bebas korupsi.
“Kepada para Pimpinan Perangkat Daerah, diharapkan terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap taat azas dan norma serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khususnya kepada Kepala Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Bagian Hukum, agar dengan adanya kerjasama ini, kegiatan-kegiatan yang memerlukan pendampingan berkaitan dengan hukum, penting untuk melibatkan Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Imbuh Ali Ibrahim.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan Faisal Arifudin mengatakan, tujuan pelaksanaan kerjasama antara Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan sebagai bentuk koordinasi dan komunikasi dalam pengelolaan pemerintahan secara profesional dan akuntabel, guna tercipta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan dapat di pertanggungjawabkan atau good governance yang diamanatkan oleh undang-undang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : Aisyah |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya