“Kejaksaan diberi wewenang untuk melaksanakan penuntutan serta beberapa tugas dan fungsi lainnya, diantaranya memberikan bantuan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non litigasi, memberikan bantuan pengamanan pembangunan strategis terhadap proyek strategis daerah, guna mendeteksi adanya AGHT atau Ancaman Gangguan Hambatan dan Tantangan dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut.
Berdasarkan data yang dimiliki, untuk dua tahun terakhir terdapat beberapa kegiatan kerjasama yang telah dilaksanakan antara Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, yaitu diantaranya pelaksanaan program pengamanan pembangunan strategis bidang intelijen pada Dinas Perhubungan dan juga Dinas Perpustakaan.
Adapun pendampingan hukum bidang datun pada Dinas Pertanian, kerjasama pengawasan pengelolaan dana desa bersama dengan Inspektorat Kota Tidore Kepulauan, pendampingan penyaluran bantuan dana DID serta BLT terkait inflasi terhadap dampak kenaikan BBM tahun 2022, dan juga memberikan bantuan penyelamatan keuangan dan aset daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pimpinan kami Jaksa Agung menyampaikan agar kiranya Kepala Daerah, Gubernur, Bupati maupun Walikota seyogyanya membuka diri dan memberikan kepercayaan kepada Kajati maupun Kajari untuk berkolaborasi dalam mengoptimalkan tugas dan fungsi, guna menciptakan iklim investasi yang baik, mengendalikan terjadinya inflasi di daerah, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Bahwa sebagai bentuk peran serta kejaksaan dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi, Jaksa Agung telah mengeluarkan instruksi Nomor:159 Tahun 2022, yang menginstruksikan jajaran bidang perdata dan tata usaha negara untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pendampingan penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pengendalian inflasi daerah.
“Besar harapan kami, semoga pelaksanaan penandatanganan nota kesepakatan ini tidak hanya sampai pada tanda tangan saja atau formil ceremonial akan tetapi tindak lanjut dalam bentuk kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pengamanan pembangunan strategis daerah ataupun kegiatan penyelamatan pemulihan keuangan dan aset daerah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : Aisyah |
Sumber | : |
Halaman : 1 2