Menurut Anwar, tidak ada istilah Plt dalam UU Nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu. Sehingga, Anwar khawatir PPP digugat keabsahannya sebagai peserta Pemilu 2024.
“Itu yang kami khawatirkan ada yang menggugat, dari internal partai mungkin tidak, tapi eksternal partai lain bisa. Kalau digugat karena bertentangan dengan UU dan dikabulkan oleh MK, PPP tidak bisa nyaleg,” kata Anwar.
Wakil Majelis Pakar PPP itu mengaku sudah menyampaikan keresahannya kepada Mardiono. Namun, Mardiono menyebut status Plt yang disandangnya tidak dipermasalahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya kemudian berbicara dengan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dia bilang kalau mau tuntut (aturan itu), tuntut saja ke Kemenkumham karena KPU bekerja berdasarkan Kemenkumham. Tapi kan siapa tahu Kemenkumhamnya itu bertentangan dengan UU Pemilu,” ujarnya dikutip dari Tempo.co.