DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Mimpi warga di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, (Halsel) Provinsi Maluku Utara, (Malut) untuk memiliki ruas jalan lintas dari Desa Jikotamo menuju Anggai yang layak telah sirna. Mengapa tidak, orang nomor satu di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara kini telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) telah ditahan lembaga anti rasuah setelah terjaring Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di hotel Bidakara bilangan Jakrta, Senin (18/12/2023) lalu.
AGK ditahan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi jual beli jabatan hingga pengadaan barang dan jasa pada sejumlah proyek di Pemprov Maluku Utara.
Penetapan AGK oleh KPK ini, tentunya berimbas pada sejumlah penataan infrastruktur di Desa Laiwui, Jikotamo dan ruas jalan desa Anggai kecamatan Obi milik Pemprov Maluku Utara. Hal ini pun lantas dikeluhkan warga saat ditemui wartawan dalam perjalanan dari Desa Jikotamo menuju Anggai.
“Kondisi jalan rusak berlubang ini tentu sangat menyulitkan dan membahayakan warga saat berkendara, apalagi saat musim hujan, kondisi jalan seperti kolam ikan,” keluh salah satu warga setempat.
Padahal, penataan ruas jalan tersebut oleh Pemprov Maluku Utara telah dianggarkan melalui Dinas PUPR pada tahun 2023 sebsar Rp 29,4 miliar. Namun setelah dianggarakn jalan dan sejumlah indrsatruktur lainya belum juga dikerjakan.
Bahkan, melalui keterangan resmi, Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Saifuddin Djuba pada Mei 2023 lalu mengatakan pembangunan ruas jalan tersebut ditargetkan capai 75 persen di tahun 2024. Namun, sebelum target terlaksana AGK malah terjaring operasi KPK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Amin |
Editor | : Yuli |
Sumber | : |