FP5 Minta Mendagri Evaluasi Gubernur Papua Pegunungan, Ini Isinya

Senin, 9 Oktober 2023 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kordinator Forum Peduli Pembangunan Provinsi Papua Pegunungan (FP5) dan Tokoh Muslim Papua Pegunungan, Ustadz Ismail Asso mengatakan, menghadapi dinamika politik yang tinggi di mana sebagian besar rakyat Papua yang tidak menginginkan pemekaran Papua menjadi beberapa Provinsi di Tanah Papua. Senin (9\10/2023).

Namun demikian atas komitmen sebagian tokoh masyarakat, intelektual dan pimpinan ormas yang ingin agar ada kesejahteraan yang lebih baik di tanah Papua,maka lahirlah UU Nomor 16 Tahun 2022 untuk DOB Provinsi Papua Pegunungan.

Adapun tujuannya untuk perubahan serta perbaikan kualitas kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Papua Pegunungan demi mempercepat pembangunan infrastruktur, akses pendidikan dan kesehatan yang layak sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 (OTSUS) Papua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian kenyataan yang dihadapi saat ini setelah Pemekaran Provinsi tidak membawa dampak perubahan yang baik untuk memperbaiki kualitas kesejahteraan masyarakat di tanah Papua terlebih khusus di wilayah Papua Pegunungan.

Penunjukkan Sdr. Nikolaus Kondomo yang bukan orang birokrat dalam pemerintahan namun seorang yudikatif tulen yang sama sekali tidak paham persoalan pemerintahan dan birokrasi dalam dinamika politik Papua Pegunungan, yang sangat kompleks adalah sebuah kejahatan dan kesalahan bapak Presiden, Menteri Dalam Negeri dan Wakil Menteri Dalam Negeri dalam menunjuk seorang Penjabat Gubernur Daerah Otonom Baru yang tidak paham menata pemerintahan di wilayah Papua Pegunungan.

“Untuk itu kami seluruh lapisan masyarakat, tokoh intelektual, tokoh adat, tokoh perempuan meminta kepada Bapak Presiden, Menteri Dalam Negeri dan Wakil Menteri Dalam Negeri untuk tidak memperpanjang SK jabatan Penjabat Gubernur Papua Pegunungan (Sdr. Nikolaus Kondomo). Sekali lagi kami minta untuk tidak memperpanjang masa jabatan Pj Gubernur yang akan berakhir tanggal 11 November 2023,” kata Ismail Asso dalam konferensi peres di Hotel Dafa kawasan Kebon Sirih,jakarta Pusat,Minggu (8/10/2023) malam.

Alasan kami meminta Pemerintah tidak memperpanjang jabatan Pj Gubernur Papua Pegunungan atas nama Saudara Nikolaus Kondomo adalah berdasarkan 12 poin penting yang ditemui di lapangan.

“Pertama, sejak yang bersangkutan dilantik sebagai Pj Gubernur Papua Pegunungan tanggal 11 November 2022 di Kantor Kementerian Dalam Negeri oleh Menteri Dalam Negeri Bpk. Prof. Jenderal Polisi Tito Karnavian tidak konsisten melaksanakan tugas di Provinsi Papua Pegunungan. Dalam memasuki bulan ke 12 jalannya roda pemerintahan di Provinsi Papua Pegunungan dalam menghitung kelender kerja dari 220 hari kerja (10 bulan masa efektif) yang bersangkutan ada di Wamena ibukota Papua Pegunungan hanya 66 hari kerja dan 154 hari kerja tidak berada d Wamena alias Jakarta, Semarang dan tempat-tempat lainnya di luar Wamena,” kata Ismail Asso.

Baca Juga :  Peringati HKN ke-57, Kadinkes Pulau Taliabu Gelar Vaksinasi Massal

Kedua, bahwa Daerah Otonom yang baru lahir semestinya untuk mengangkat harkat, derajat dan martabat orang Papua Pegunungan dgn secara konsisten dalam membangun kesejahteraan masyarakat Papua Pegunungan, namun yang terjadi saat ini adalah mengunakan kekuasaan untuk mengatur proyek-proyek, memberhentikan pejabat eselon II yang tidak patuh terhadap perintah Pj Gubernur Papua Pegunungan. Lebih aneh lagi dana operasional yang cukup fantastis nilainya dalam APBD tahun anggaran 2023 yaitu sebesar Rp. 129.000.000.000,- (Seratus Dua Puluh Sembilan Milyar Rupiah).

“Dari total anggaran tersebut belanja Pj Gubernur Papua Pegunungan per tanggal 2 Oktober 2023 yang sudah keluar atau telah dibelanjakan sebesar Rp. 79.000.000.000,- (Tujuh Puluh Sembilan Milyar Rupiah). Belum ada dialog audiensi dengan masyarakat dan upaya mediasi penanganan konflik di Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Pegunungan Bintang namun uang-uang dimaksud dapat digunakan utk kepentingan Pj Gubernur Papua Pegunungan,” urai Asso.

Ketiga, Bahwa Sdr. Pj Gubernur Papua Pegunungan (Nikolaus Kondomo yang merupakan seorang jaksa dalam penegakan hukum ternyata berpotensi mencoreng nama baik intitusi Kejaksaan Agung dalam Penegakkan Hukum. Dalam masa kerja 66 hari dari 220 hari kerja di Papua Pegunungan bisa menghabiskan uang sebesar Rp. 79 Milyar per 2 Oktober 2023 dan kami menduga bahwa laporan pertanggungjawaban atas belanja Rp. 79 Milyar dilakukan secara fiktif.

“Hal-hal seperti ini sangat merugikan masyarakat dalam mempercepat pembangunan di Papua Pegunungan, dan bilamana sdr. Nikolaus Kondomo diperpanjang oleh Pemerintah Pusat maka kami akan melaporkan yang bersangkutan kepada Kepala Kejaksaan Agung atau KPK untuk yang bersangkutan dapat diperiksa,” tegasnya lagi.

Empat, bahwa Ketidaksepahaman antara Pj. Gubernur dan Pj. Sekda yang diakibatkan kewenangan pengelolaan keuangan yang berujung kepada tidak percayanya Pj. Gubernur terhadap Pj. Sekda.

“Dengan demikian sehingga beberapa kegiatan tidak jalan dikarenakan peran Pj. Sekda tidak terlihat, dan tidak dapat berbuat apa-apa. Hal ini semakin tidak berjalan setelah Pj, Gubernur mengembalikan Pj. Sekda ke Kemendagri, dan menunjuk Plh. Sekda yang baru yang sampai dengan saat ini walaupun Kemendagri telah menolak permohonan tersebut dan kembali menunjuk Saudara Sumule Tumbo sebagai Pj. Sekda tidak diberikan kewenangan sebagaimana mestinya seorang Pj. Sekda,” kata Ismail.

Baca Juga :  Kodam XVII/Cenderawasih Gelar Senam SKJ 88 Dan Olahraga Bersama TNI Polri dan FKPD Di Lapangan Makodam

Kelima, kata Ismail, banyaknya rotasi atau roling pejabat yang dilakukan pada beberapa OPD seperti Kepala Biro Umum, Kepala Dinas PUPR, Kepala Bappeda, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, jabatan-jabatan lainnya (ess 3 dan ess 4), dan anggota Pokja Pengadaan Barang dan Jasa yang sarat akan kepentingan, yang pada akhirnya menyebabkan terhambatnya proses manajemen ASN yang sudah ditetapkan paling lama selama 6 bulan.

“Enam, Penunjukan pejabat dilingkungan Pemda Provinsi Papua Pegunungan dilakukan sesuka hati dan tanpa mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini ditunjukkan dengan penunjukkan Plt. Kepala Bappeda sebagai Plh. Kepala BKPSDM Provinsi Papua Pegunungan. Bagaimana seorang Plt dijadikan Plh. Sedangkan yang defenitif sudah ada. Semua syarat akan kepentingan pribadi Pj. Gubenur semata,” urainya.

Ketujuh, Pj. Gubernur dengan seenaknya juga mengangkat staf khusus yang dinamakan tim khusus Gubernur sebanyak 17 orang yang tidak memiliki dasar dan tidak dianggarkan pada APBD TA. 2023, baru dianggarkan pada perubahan. Selain itu, penunjukan 17 orang tim khusus lebih didahulukan daripada penyelesaian manajemen ASN seperti pengisian jabatan Staf Ahli Gubernur, Asisten, dan Kepala Dinas yang belum defenitif lainnya.

Delapan, bahwa hal lain yang menjadi catatan kami adalah komunikasi yang tidak harmonis antara Pj. Gubernur dengan Para Bupati atau Pj. Bupati 8 Kabupaten yang berada di Provinsi Papua Pegunungan.

“Kami melihat bahwa hubungan kerjasama para Bupati/Pj. Bupati 8 Kabupaten sangat tidak harmonis, dan terlihat tidak mau berkoordinasi dengan Pemprov, dan jalan masing-masing. Sehingga menyebabkan tidak sinerginya pembangunan dan penyelesaiaan masalah-masalah yang terjadi di beberapa Kabupaten seperti kejadian penembakan atau kekerasan yang terjadi di Nduga, Yahukimo, dan Pegunungan Bintang yang sampai sekarang belum selesai,” tegasnya.

Sembilan, saat ini masyarakat Papua Pegunungan merasa tidak puas dengan kinerja Pj. Gubernur dan seluruh perangkat yang ditunjukkan dengan seringnya demo yang terjadi bahkan hampir setiap hari ada demo yang terjadi di depan kantor Gubernur Papua Pegunungan.

Karena itu, besarnya harapan masyarakat dengan adanya Daerah Otonomi Baru ini tidak terpenuhi dikarenakan semua hanya mementingkan kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri saja.

Sepuluh, lanjut Ismail Asso, bahwa kegiatan PKK dengan dana sebesar 5 Milyar, sampai dengan hari ini belum melakukan kegiatan apapun. Pj. Ketua PKK sangat jarang berada di Provinsi Papua Pegunungan. Pelaksanaan PKK tidak berjalan dengan baik di Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Juga :  Rutan Soasio Gagal Bina Napi, Bebas Asimilasi Kembali Berulah

“Hal ini mungkin disebabkan Pj. Ketua PKK Provinsi Papua Pegunungan tidak paham apa yang mesti dilakukan untuk membantu pembangunan di Papua Pegunungan. Pj. Ketua PKK lebih sering berada di Semarang, Jayapura dan Jakarta. Sedangkan di Wamena mungkin dapat dihitung hari saja,” beber tokoh intelektual Papua Pegunungan itu.

Sebelas, Ismail menegaskan bahwa Wakil Menteri Dalam Negeri (Bpk. John Wempi) yang Notebene orang asli Wamena sebenarnya tahu kondisi Pemerintahan di 4 (empat) DOB Papua dan lebih khusus di Provinsi Papua Pegunungan. Namun terkesan terjadi pembiaran dengan kondisi dan situasi saat ini. Oleh sebab itu, kami juga meminta pertanggungjawaban Bpk. Wakil Menteri Dalam Negeri dalam mengatasi semua dinamika jalannya pemerintahan saat ini.

Maka, sehubungan dengan beberapa catatan diatas, bersama ini kami meminta kepada Bapak Menteri Dalam Negeri agar memperhatikan nasib DOB ini kedepannya. Kami meminta kepada Bapak Menteri agar Pj. Gubernur Nikolas Kondomo diganti dan tidak diperpanjang.

“Kami butuh sosok yang memberikan pengabdian cukup besar kepada Provinsi yang baru ini agar memiliki pondasi yang cukup kuat untuk kedepannya. Karena dengan Pj yang tepatlah ini semua akan berjalan dengan baik dan tidak sibuk hanya memperkaya diri sendiri dan memenuhi kepentingan pribadi saja. Masyarakat dan tipologi daerah di Papua sangatlah berbeda dengan daerah-daerah lainnya. Sehingga dibutuhkan Pj yang cukup mempuni dan mau hadir ditengah-tengah masyarakat Papua Pegunungan,” tegasnya.

“Harapan kami kepada Bapak Menteri dan Bapak Wakil Menteri, untuk dapat meletakkan pondasi yang kuat diawal dan bisa melakukan control terhadap kinerja Pj. Gubernur dengan baik, agar dapat menunjuk Pj. Gubernur yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri yang paham aturan birokrasi tata kelola pemerintahan,” imbuh Ismail Asso menutup keterangan persnya.

Adapun, 10 perwakilan yang tergabung dalam Forum Peduli Pembangunan Papua Pegunungan, yakni Wesakin Asso,Kepala Suku Pepera/Ketua Dewan Adat Jayawijaya, Agus Nikilik Huby, Ketua Lembaga Adat Wio Silimo, Ayub Wuka, Ketua Forum Peduli Pembangunan Papua Pegunungan, Ustad. Ismail Asso, Tokoh Muslim Papua Pegunungan, Zakarias Wenda, SH. M.Hum, Tokoh Intelektual, Titus Helakombo, SE. M.Sc, Tokoh Intelektual,Sipe Kelnea, SE, Tokoh Intelektual, Jackson Ikomouw, SH.Ketua Forum Rakyat Biasa, Neery Bayage, Ketua Tim Generasi Anak Panah, dan Demianus Marian, selaku tokoh intelektual Papua Pegunungan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI
Sumber : KABARDAERAH.COM

Berita Terkait

Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan
Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024
Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan
Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029
Sekertaris Dinas Kesehatan Halsel, Diduga Terlibat Politik Praktis
Ribuan Warga Padati Kampanye Akbar Freddy Thie-Somat Puarada
Debat Kedua Husain-Asrul Berkomitmen  Tol Laut Harus di Nikmati 10 Kabupaten/Kota 
Bertemu Jajaran Bappebti, Bamsoet Apresiasi Beroperasinya Bursa Kripto Indonesia 

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Papua Bukan Tanah Kosong

Berita Terbaru

Nasional

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:08 WIB