DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT –Perambahan dan alih fungsi hutan mangrove di Kabupaten Langkat menuai kritikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara (Sumut).
Seperti yang diketahui di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, belum lama ini yang disebut-sebut akan dialih fungsi perkebunan kelapa sawit.
“Kabupaten Langkat masuk hutan mangrove terluas di Sumut, namun alih fungsi dan kerusakan hutan mangrove juga paling tinggi,” tegas Rianda Purba, Direktur Eksekutif Walhi Sumut kepada wartawan, Jum’at (1/3/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) itu mengungkapkan, dimana hutan yang tadinya pohon mangrove menjadi pohon sawit.
“Alih fungsi dikarekan lemahnya penegakan hukum di sektor kehutanan yang selalu di abaikan pemerintah yang membidangi kehutanan, baik tingkat provinsi, nasional serta aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rianda menyampaikan untuk
Kabupaten Langkat hutan mangrove yang di alih fungsi dari analisis kita di tahun 2000 hingga 2020 berkisar 60%. Konteksnya hampir dipesisir timur Sumatera Utara.
Ia pun sesalkan tindak lanjut aparat penegak hukum yang cendrung lamban menangani kasus dugaan perambahan hutan mangrove (Bakau) termasuk pada di Dinas Kehutanan Sumatera Utara.
“Penegak hukum cendrung lamban. Beberapa kasus perambahan hutan yang terjadi dan masuk database mereka cendrung abai atas
permasalahan penebangan hutan ini,” kesal Rianda.
Sambungnya, seperti dibeberapa tempat di Tapteng, Deli Serdang dan Langkat. Penebang mengrove di Lubuk Kertang, Pangkalan Susu terkesan lamban.
“Kita desak selain masyarakat yang sudah ditangkap selaku penebangan, penampung kayu mangrove juga harus ditangkap,” kata Rianda, sembari ucapkan konteks Lubuk Kertang.
Langkat, lanjut kata Rianda Purba, sejak tahun 90 ke 2000 an masif perubahan, Langkat pesisir hulu khususnya. Kita mendorong masyarakat sebagai warga yang terdampak langsung.
Ia pun mengingatkan seperti di Desa Kawala Serapuh Tanjung Pura, sebagian warga sudah menginisiasi untuk penolakan hingga penghadangan praktek penebangan hutan mangrove.
“Karena jika itu dijadikan Sawit, akan merandam kampung mereka. Kita belajar seperti Desa di Tapak Kuda yang tidak jauh dari Kwala Langkat,” ingatnya.
Kita mendorong pemerintah dan penegakan hukum dapat melakukan kongkrit dalam konteks kerusakan hutan lingkungan hidup Sumut. Ia juga meminta penegak hukum Kehutanan Kementrian dan UPT KPH wilayah dapat mengedepankan aspek hukum.
Rianda menambahkan, kita negara hukum, jangan biarkan para perambah hutan atau mafia menggali, mengesploritasi sumberdaya
alam kita untuk memanfaatkan kepentingan individu mereka.
“Jangan biarkan perambah hutan atau mafia menggali, mengesploritasi sumber daya alam kita. Sementara masyarakat akan menjadi korban dan terkena dampak dari aktivitas tersebut,” tambahnya.
Untuk itu kepada seluruh aspek pemeritah di Sumatera Utara termasuk penegak hukum agar menindak tegas pelaku kejahatan di sektor kehutanan.
“Tindak tegas pelaku kejahan hutan. Dalam hal ini, Walhi Sumut juga berupaya kumpulkan berbagai pelanggaran hutan baik itu ilegal dan legal, yang menyalahi untuk kita laporkan ke penegak hukum,” pungkas Rianda.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) DPD Kabupaten Langkat, Zulham Efendi meminta aparat penegakan hukum mengusut pelaku dugaan perambahan hutan mangrove.
Zhulham mengatakan agar tidak ada ambigu yang dapat membingungkan persepsi masyarakat. Ia juga menyebutkan perambah lahan mangrove wajib dibasmi sampai keakar akarnya karena telah merusak lingkungan hidup yang ada
“Semua rusak akibat ulah oknum yang tidak bertanggungjawab. Pihak pihak terkait harus serius dalam menangani masalah tersebut dan jangan anggap sepele,” kata Zhulhan kepada wartawan di Stabat, Kamis (29/2).
Sambungnya, berdasarkan data yang ada, lahan yang dirambah dan sudah beralih fungsi dari hutan mangrove menjadi lahan perkebunan sawit bukan sedikit, puluhan ribu hektare jumlahnya.
Ia pun mengucapkan terimakasih dan rasa hormat kepada, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
“Terimakasih Kapolda Sumut yang mana telah peduli terhadap pelestarian hutan mangrove hingga turun langsung ke lokasi hutan dan menutup sejumlah dapur pembuatan arang ilegal di Kabupaten Langkat,” ujar Zhulham.
Ketua DPW PNTI Pelaku Perambahan Hutan.
Senada dengan itu, Ketua Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia (PNTI) Adhan Nur, mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menindak tegas pelaku dugaan perambahan perusakan hutan mangrove di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Masyarakat Langkat mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus terkait dugaan perambahan dan perusakan puluhan hektar lahan mangrove di Desa Kwala Langkat, yang ditangani Polda Sumut tersebut.
“Saya mengikuti perkembangan kasus ini dari rekan media, bahwa Polda Sumut dan Polres Langkat sudah turun kelokasi lahan yang dirusak itu,” ujar Adhan, Ketua DPW PNTI Sumut
Dari informasi rekan media yang saya dapat bahwa Polda Sumut sudah memeriksa terduga pelaku di Polsek Tanjung Pura yakni Sarkawi alias Olo, Kepala Desa Kwala Langkat Mahyudin Danil, Supardi dan B Sembiring.
“Tentunya kami masyarakat Langkat ingin mengetahui secara transparan, bagaimana hasil dari pemeriksaan Polda itu,” tanya Adhan.
Sambungnya, Alat berat Ekskavator juga sudah ditahan Polda Sumut yang dititipkan diwilayah Polres Langkat pada bulan Februari, namun mengapa operator dan pihak yang masukkan alat berat itu sampai saat ini tidak ditahan Polda Sumut?.
“Kenapa operator dan pihak yang masukan alat berat (Ekskavator) ke lokasi sampai saat ini tidak ditahan,” tanya Adhan kembali.
Ia pun membandingkan kalau pelaku kejahatan hutan bakau yang di Lubuk Kertang Kabupaten Langkat pada tahun 2023 dapat di tangkap Polda Sumut.
“Mengapa kasus yang sudah jelas di Desa Kwala Langkat, belum ada tersangkanya?,” ucap Adhan Nur, sosok yang pernah bebaskan nelayan Indonesia di perairan laut Malaysia itu.
Adhan Nur pun meminta sekaligus mendesak kepada Kapolda Sumut agar kasus pengerusakan hutan mangrove di Kwala Langkat itu harus berproses secara transparan dan terang benderang ke publik.
“Berproses transparan dan terang benderang ke publik. Khususnya kami para nelayan Langkat yang tinggal berdomisili dipesisir Kecamatan Tanjung Pura yang akan berimbas buruk pada kehidupan nelayan, baik secara ekonomi dan sosial,” ketusnya.
Lanjut Adhan salah satu tokoh masyarakat Melayu di Langkat, hutan mangrove berfungsi untuk menopang keseimbangan ekosistem alam bagi kemaslahatan kehidupan ekonomi nelayan, kini malah di musnahkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Diharapkan, dengan adanya penetapan tersangka nantinya tidak ada lagi pihak yang berani berbuat serupa, merusak dan merambah hutan yang merupakan paru-paru dunia,” harap tokoh masyarakat Melayu Langkat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Teguh |
Editor | : Teguh |
Sumber | : |