Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan dirilisnya aturan tersebut, maka aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut.
Sementara ini wartawan detikindonesia.co.id mencoba menghubungi melalui via whatsapp di salah satu istri pemilik bangunan tidak berizin melarang wartawan untuk tayang berita menurutnya Jagan liput saya punya karna sementara ini saya di luar daerah dan ibu mengancam kalo berani sampe ngoni muat Saya akan melaporkan anda ke pihak yang berwajib, ancam ibu kepada wartawan.
Penulis | : ABDILA AMIN |
Editor | : TIM |
Sumber | : |
Halaman : 1 2