DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate nomor urut 4, Sahril Abd Rajak-Makmur Gamgulu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dismissal yang digelar pada Selasa (4/2/2025) di Jakarta.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, memutuskan bahwa permohonan yang diajukan tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas dan kabur (obscuur libel).
ADVERTISEMENT
![](https://www.detikindonesia.co.id/wp-content/uploads/2024/08/hjh.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mahkamah berpendapat, permohonan pemohon nomor 42/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam sidang yang berlangsung pukul 20.11 WIB.
Dengan keputusan ini, pasangan nomor urut 2, Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar, dipastikan akan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate pada 20 Februari 2025 di Jakarta.
M. Tauhid Soleman, mengungkapkan rasa syukur atas keputusan MK yang memperkuat hasil Pilkada 2024. Hal ini merupakan kemenangan warga Kota Ternate.
“Alhamdulillah, malam ini saya menyaksikan langsung sidang putusan MK dari kediaman. Putusan ini menegaskan bahwa keputusan KPU Kota Ternate sudah benar,” kata Tauhid, Selasa (4/2/2025) malam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya