MK Tolak Gugatan Pilkada Buru 2024

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 227/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Nomor Urut 1 Muhammad Daniel Rigan dan Harjo Udanto Abukasim sebagai Pemohon diputus tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukum MK menyatakan uraian posita a quo pada akhirnya telah menyebabkan ketidakjelasan posita.

“Berkenaan dengan uraian posita permohonan pada angka 8, yang pada pokoknya Pemohon menguraikan tentang adanya hubungan kekerabatan antara Ketua KPU Kabupaten Buru dengan Pihak Terkait, namun pada uraian akhir dalil a quo, uraian posita Pemohon justru mendalilkan terkait adanya penambahan DPT sebanyak 1.700 yang tanpa disertai dengan KTP-el,” urainya.

Baca Juga :  Ketum Komunitas Jabar dan Indonesia Unggul Beri Ucapan Selamat atas Kemenangan Prabowo-Gibran di MK

Selain itu, pada posita permohonan, Pemohon juga mendalilkan terjadi pengurangan suara di TPS 20, namun tidak menyebutkan secara spesifik terkait dengan nama TPS, nama desa dan juga nama kecamatan tempat terjadinya pelanggaran tersebut. Uraian demikian menurut Mahkamah pada akhirnya menyebabkan dalil a quo menjadi tidak jelas khususnya terkait dengan tempat dimana terjadinya pelanggaran dimaksud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan demikian berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, posita Permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur,”tegas Enny.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Pengurus DPD I Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Maluku Utara, Siap Dilantik 
Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan
Proyek Jalan Pulau Makian Terlambat, Kadis PUPR Halsel Beberkan Penyebab
Pembangunan Berjalan Lancar, RW 015 Kemirimuka Menuju Kampung Pancasila
Abaikan Perda Nomor 9 Tahun 2006, Caffe Bungalow 2 Bebaskan miras 
Gara-Gara di Beritakan, Kapus Bajo Ancam keluarkan Seorang Staf PTT 
BPD Dan Masyarakat Apresiasi Kinerja  Pj Kepala Desa Nusababula 
Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 16:45 WIB

Harita Nickel Tegaskan Komitmen Lingkungan di Tengah Meningkatnya Permintaan Nikel Dunia

Jumat, 18 April 2025 - 15:18 WIB

Rosan: Danantara Dapatkan Rp67 Triliun dari Qatar untuk Hilirisasi dan Sektor Energi

Jumat, 18 April 2025 - 14:43 WIB

Ketua Ombudsman RI Tekankan Pentingnya Kebersamaan di Tengah Dinamika Birokrasi

Jumat, 18 April 2025 - 14:13 WIB

Sekjen Demokrat Herman Khaeron: Partai Demokrat Siap Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 18 April 2025 - 09:03 WIB

Wamen Viva Yoga Ajak Kawasan Transmigrasi Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 17 April 2025 - 23:37 WIB

Menjelang RUP IKA Trisakti, Alumni Dorong Tiga Pilar ‘Trisakti Utama’

Kamis, 17 April 2025 - 17:00 WIB

Detik Indonesia Jalin Sinergi dengan Kementerian Transmigrasi RI untuk Perkuat Informasi Publik

Kamis, 17 April 2025 - 10:57 WIB

Empat IKA Fakultas Trisakti Menyerahkan Surat Dukungan Kepada Maman Abdurrahman di Pra RUA

Berita Terbaru