MK Tolak Gugatan Pilkada Buru 2024

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 227/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Nomor Urut 1 Muhammad Daniel Rigan dan Harjo Udanto Abukasim sebagai Pemohon diputus tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukum MK menyatakan uraian posita a quo pada akhirnya telah menyebabkan ketidakjelasan posita.

“Berkenaan dengan uraian posita permohonan pada angka 8, yang pada pokoknya Pemohon menguraikan tentang adanya hubungan kekerabatan antara Ketua KPU Kabupaten Buru dengan Pihak Terkait, namun pada uraian akhir dalil a quo, uraian posita Pemohon justru mendalilkan terkait adanya penambahan DPT sebanyak 1.700 yang tanpa disertai dengan KTP-el,” urainya.

Baca Juga :  Pemkab Sula Gelar Kegiatan Pelatihan Pengajar Utama Revitalisasi Bahasa Sula

Selain itu, pada posita permohonan, Pemohon juga mendalilkan terjadi pengurangan suara di TPS 20, namun tidak menyebutkan secara spesifik terkait dengan nama TPS, nama desa dan juga nama kecamatan tempat terjadinya pelanggaran tersebut. Uraian demikian menurut Mahkamah pada akhirnya menyebabkan dalil a quo menjadi tidak jelas khususnya terkait dengan tempat dimana terjadinya pelanggaran dimaksud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan demikian berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, posita Permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur,”tegas Enny.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Bupati Sragen Hapus Denda PBB Selama Ramadan, Warga Didorong Segera Bayar
Safari Ramadan 2025: Bupati Sragen Percepat Transformasi Desa Miskin
Wakil Ketua Komisi III DPRD Halsel Sebut: Pembangunan RSP Pulau Makean Asal-Asalan
Muhlas Jafar Daftar Balon Ketua DPD PAN Halmahera Selatan 
Rapat Paripurna Ke-5 : Ini Harapan Ketua DPRD Halsel 
Ombudsman RI Perwakilan Malut Soroti Penanganan Kasus Pencabulan oleh Guru di Obi
DPRD Minta Bupati Halsel Hentikan Penambahan Anggaran Sekolah SMP Unggulan 
Bupati Sragen Salurkan Bantuan Rumah dan Sembako untuk Warga Kalijambe

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:02 WIB

Bupati Sragen Hapus Denda PBB Selama Ramadan, Warga Didorong Segera Bayar

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:01 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPRD Halsel Sebut: Pembangunan RSP Pulau Makean Asal-Asalan

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:20 WIB

Muhlas Jafar Daftar Balon Ketua DPD PAN Halmahera Selatan 

Senin, 10 Maret 2025 - 22:02 WIB

Rapat Paripurna Ke-5 : Ini Harapan Ketua DPRD Halsel 

Senin, 10 Maret 2025 - 22:01 WIB

Ombudsman RI Perwakilan Malut Soroti Penanganan Kasus Pencabulan oleh Guru di Obi

Senin, 10 Maret 2025 - 16:46 WIB

DPRD Minta Bupati Halsel Hentikan Penambahan Anggaran Sekolah SMP Unggulan 

Sabtu, 8 Maret 2025 - 21:35 WIB

Bupati Sragen Salurkan Bantuan Rumah dan Sembako untuk Warga Kalijambe

Sabtu, 8 Maret 2025 - 19:50 WIB

Terkait Sejumlah Dugaan Kasus Korupsi di Halsel, DPC GAMKI Bakal Surati KPK 

Berita Terbaru