MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sikka Tahun 2024 diputus tidak dapat diterima oleh MK. Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan ini digelar pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK. Perkara Nomor 294/PHPU.BUP-XXIII/2025  ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka Nomor Urut 2 Suitbertus Amandus dan Robertus Ray.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan Mahkamah yang menyatakan bahwa Pemohon mengajukan permohonan melewati tenggang waktu telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan PMK Nomor 3 Tahun 2024.

“Oleh karena itu berkenaan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal yang tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya. Konklusi untuk masing-masing perkara dianggap diucapkan,” ucap Enny.

Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan (14/1/2025), Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka Nomor Urut 2 Suitbertus Amandus dan Robertus Ray merupakan Pemohon Perkara Nomor 294/PHPU.BUP-XXIII/2025 mendalilkan keberpihakan Termohon kepada Pasangan Calon Nomor 4 Juventus Prima Yoris Kago-Simon Subandi menyebutkan penyelenggaran Pemilukada di Kabupaten Sikka terjadi pelanggaran yang serius sehingga membahayakan prinsip-prinsip Pilkada. Sehingga, sudah selayaknya Pasangan Calon Nomor Urut 4 didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Kabupaten Sikka dan/atau setidak-tidaknya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara di Kabupaten Sikka.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : HUMAS MK
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Bupati Sragen Hapus Denda PBB Selama Ramadan, Warga Didorong Segera Bayar
Safari Ramadan 2025: Bupati Sragen Percepat Transformasi Desa Miskin
Wakil Ketua Komisi III DPRD Halsel Sebut: Pembangunan RSP Pulau Makean Asal-Asalan
Muhlas Jafar Daftar Balon Ketua DPD PAN Halmahera Selatan 
Rapat Paripurna Ke-5 : Ini Harapan Ketua DPRD Halsel 
Ombudsman RI Perwakilan Malut Soroti Penanganan Kasus Pencabulan oleh Guru di Obi
DPRD Minta Bupati Halsel Hentikan Penambahan Anggaran Sekolah SMP Unggulan 
Bupati Sragen Salurkan Bantuan Rumah dan Sembako untuk Warga Kalijambe

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 19:02 WIB

Desa Bersatu Dukung Penuh Pembentukan Koperasi Merah Putih Untuk Kemajuan Desa

Minggu, 9 Maret 2025 - 14:01 WIB

Konfercab ke-61 HMI Cabang Jakarta: Muhamad Fiqram Resmi Jadi Nahkoda Baru

Sabtu, 8 Maret 2025 - 13:37 WIB

PSI Jakarta Minta Pemprov DKI Tingkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak di Momen Hari Perempuan Internasional

Jumat, 7 Maret 2025 - 22:30 WIB

Hilang Nyawa di Kampus Sendiri, Kombes Nicolas Terus Dalami Penyebab Tewasnya Mahasiswa UKI

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:56 WIB

PSI Jakarta Dampingi Kaesang Kunjungi Pengungsi Banjir di Jakarta Selatan

Kamis, 6 Maret 2025 - 17:18 WIB

Peduli Warga Jakarta, Kapolda Metro Jaya Tinjau Warga Terdampak Banjir di Pancoran

Rabu, 5 Maret 2025 - 23:30 WIB

Bangun Posko Kesehatan bagi Korban Banjir, Kapolres Jaktim Tinjau Lokasi dengan Terobos Banjir

Senin, 3 Maret 2025 - 10:54 WIB

Jakarta Kembali Dilanda Banjir Air Kiriman dari Bogor, PSI Jakarta Usul Modifikasi Cuaca Ditingkatkan di Daerah Penyangga

Berita Terbaru