DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sikka Tahun 2024 diputus tidak dapat diterima oleh MK. Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan ini digelar pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK. Perkara Nomor 294/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka Nomor Urut 2 Suitbertus Amandus dan Robertus Ray.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan Mahkamah yang menyatakan bahwa Pemohon mengajukan permohonan melewati tenggang waktu telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan PMK Nomor 3 Tahun 2024.
“Oleh karena itu berkenaan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal yang tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya. Konklusi untuk masing-masing perkara dianggap diucapkan,” ucap Enny.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan (14/1/2025), Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka Nomor Urut 2 Suitbertus Amandus dan Robertus Ray merupakan Pemohon Perkara Nomor 294/PHPU.BUP-XXIII/2025 mendalilkan keberpihakan Termohon kepada Pasangan Calon Nomor 4 Juventus Prima Yoris Kago-Simon Subandi menyebutkan penyelenggaran Pemilukada di Kabupaten Sikka terjadi pelanggaran yang serius sehingga membahayakan prinsip-prinsip Pilkada. Sehingga, sudah selayaknya Pasangan Calon Nomor Urut 4 didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Kabupaten Sikka dan/atau setidak-tidaknya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara di Kabupaten Sikka.
Penulis | : HUMAS MK |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : |