MK Tolak Gugatan Sengketa Pilwalkot Tidore Kepulauan

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Paslon Nomor Urut 2 Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Do Djafar. Perkara Nomor 121/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Wali Kota Tidore Kepulauan ini dinyatakan tidak dapat diterima.

Mahkamah menilai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur libel) sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut. “Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Sehingga tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu kata Saldi Isra, pokok permohonan Pemohon maupun jawaban Termohon/Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Badang Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.

Baca Juga :  Walikota Tidore Membuka Secara Resmi Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Di Pemkot

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Bertemu Menko Pangan, Gubernur Velix Dorong Sinergi di Bidang Pertanian
MK Tolak Gugatan Pilkada Buru 2024
Pasca Putusan MK, DPC PKB Cianjur Ucapkan Selamat bagi Wahyu-Ramzi
BSG dan Isu Reimburse Kesehatan Pegawai: Perlu Solusi yang Adil?
Dukung Layanan Pendidikan, PT Wanatiara Persada Kucurkan Insentif Untuk 25 Guru Honorer
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka
Semua Calon Kepala Daerah MBD Diminta Bersatu Pasca Putusan MK
Pj WaliKota Sorong Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan Kepala Daerah 2025

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:09 WIB

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilwalkot Tidore Kepulauan

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:06 WIB

MK Tolak Gugatan Pilkada Buru 2024

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:31 WIB

Pasca Putusan MK, DPC PKB Cianjur Ucapkan Selamat bagi Wahyu-Ramzi

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:09 WIB

BSG dan Isu Reimburse Kesehatan Pegawai: Perlu Solusi yang Adil?

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:35 WIB

Dukung Layanan Pendidikan, PT Wanatiara Persada Kucurkan Insentif Untuk 25 Guru Honorer

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:57 WIB

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:12 WIB

Semua Calon Kepala Daerah MBD Diminta Bersatu Pasca Putusan MK

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:27 WIB

Pj WaliKota Sorong Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan Kepala Daerah 2025

Berita Terbaru

Daerah

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilwalkot Tidore Kepulauan

Kamis, 6 Feb 2025 - 15:09 WIB

Nasional

Dasco: Masih Ada Menteri Prabowo yang Kurang Seirama

Kamis, 6 Feb 2025 - 15:03 WIB

Tak Berkategori

Dasco Ingatkan Presiden Punya Hak Prerogatif Evaluasi Kinerja Menteri

Kamis, 6 Feb 2025 - 14:59 WIB