MK Tolak Gugatan Sengketa Pilwalkot Tidore Kepulauan

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” kata Saldi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Sebelumnya, Pasangan Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Do Djafar selaku Pemohon mendalilkan adanya politik uang, penggunaan anggaran daerah, serta mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) untuk kemenangan Pasangan Muhammad Sinen-Ahmad Laiman selama Pilkada berlangsung. Pemohon juga menduga Muhammad Sinen selaku Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan menggunakan anggaran hibah kota Tidore Kepulauan untuk pembangunan rumah ibadah dengan memberikan uang donasi senilai Rp150 juta melalui perangkat Desa Selamalofo Kecamatan Oba Selatan.

Namun dalil pemohon tersebut tidak dapat diterima Mahkamah konsitusi karena tidak memenuhi syarat formil permohonan. Dengan demikian sengketa pilkada Walikota Tidore telah berakhir dan menunggu penetapan pasangan Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali kota terpilih oleh KPU Tikep untuk selanjutnya dilantik pada 20 Februari 2025.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Pemkot Tidore Siap Berlakukan Zona Bebas Sampah
Sah, KPU Malut Tetapkan Sherly- Sarbin Gubernur Terpilih Maluku Utara
AJI dan IJTI Minta Perpanjang Pencarian Jurnalis metro TV, Sahril Helmi 
Bertemu Menko Pangan, Gubernur Velix Dorong Sinergi di Bidang Pertanian
MK Tolak Gugatan Pilkada Buru 2024
Pasca Putusan MK, DPC PKB Cianjur Ucapkan Selamat bagi Wahyu-Ramzi
BSG dan Isu Reimburse Kesehatan Pegawai: Perlu Solusi yang Adil?
Dukung Layanan Pendidikan, PT Wanatiara Persada Kucurkan Insentif Untuk 25 Guru Honorer

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:03 WIB

Dasco: Masih Ada Menteri Prabowo yang Kurang Seirama

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:28 WIB

DPP GAN Dukung Kebijakan Presiden Prabowo yang Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3kg dan Jadi Agen Subpangkalan

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:51 WIB

Paus Minta Megawati jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:34 WIB

Perdokmil dan Pusdokkes Polri Perkuat Sinergi: Kolaborasi Strategis di Bidang Kedokteran Militer dan Kepolisian

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bulog Pastikan Cadangan Beras Aman Jelang Ramadan

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:34 WIB

Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:15 WIB

Ungkap Empat Kasus Impor Ilegal, Bareskrim Polri Selamatkan Negara dari Kerugian Rp.64 Miliar Lebih

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:39 WIB

Dasco: Soal LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Pengecer Kini Boleh Berjualan Lagi

Berita Terbaru

Daerah

Pemkot Tidore Siap Berlakukan Zona Bebas Sampah

Kamis, 6 Feb 2025 - 20:18 WIB

Tak Berkategori

MK Tolak Gugatan PHPU Ternate, Tauhid-Nasri Siap Dilantik

Kamis, 6 Feb 2025 - 20:13 WIB

Daerah

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilwalkot Tidore Kepulauan

Kamis, 6 Feb 2025 - 15:09 WIB