MK Tolak Gugatan Sengketa Pilwalkot Tidore Kepulauan

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” kata Saldi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Sebelumnya, Pasangan Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Do Djafar selaku Pemohon mendalilkan adanya politik uang, penggunaan anggaran daerah, serta mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) untuk kemenangan Pasangan Muhammad Sinen-Ahmad Laiman selama Pilkada berlangsung. Pemohon juga menduga Muhammad Sinen selaku Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan menggunakan anggaran hibah kota Tidore Kepulauan untuk pembangunan rumah ibadah dengan memberikan uang donasi senilai Rp150 juta melalui perangkat Desa Selamalofo Kecamatan Oba Selatan.

Namun dalil pemohon tersebut tidak dapat diterima Mahkamah konsitusi karena tidak memenuhi syarat formil permohonan. Dengan demikian sengketa pilkada Walikota Tidore telah berakhir dan menunggu penetapan pasangan Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali kota terpilih oleh KPU Tikep untuk selanjutnya dilantik pada 20 Februari 2025.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Kasus Pencemaran Nama Baik Sultan Bacan Belum Tuntas, Warga Mengadu ke Kapolda
Bupati Sragen Hapus Denda PBB Selama Ramadan, Warga Didorong Segera Bayar
Safari Ramadan 2025: Bupati Sragen Percepat Transformasi Desa Miskin
Wakil Ketua Komisi III DPRD Halsel Sebut: Pembangunan RSP Pulau Makean Asal-Asalan
Muhlas Jafar Daftar Balon Ketua DPD PAN Halmahera Selatan 
Rapat Paripurna Ke-5 : Ini Harapan Ketua DPRD Halsel 
Ombudsman RI Perwakilan Malut Soroti Penanganan Kasus Pencabulan oleh Guru di Obi
DPRD Minta Bupati Halsel Hentikan Penambahan Anggaran Sekolah SMP Unggulan 

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 21:05 WIB

Pandangan Praktisi Hukum Iswan Samma, S.H.: Dewan Pers Independen Harus Hentikan Manuver Monopoli Dewan Pers Melalui Judicial Review

Senin, 10 Maret 2025 - 20:10 WIB

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Lambat Menyelesaikan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan Bidang Pertambangan  

Senin, 10 Maret 2025 - 12:04 WIB

Pegiat Hukum Soroti Mutasi Staf Ditjen Hubla Terkait Konflik Kepentingan, Menteri Perhubungan Diminta Bertindak

Sabtu, 8 Maret 2025 - 15:53 WIB

Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum DPP PAN : Komitmen PAN Menjaga Amanah Reformasi

Sabtu, 8 Maret 2025 - 15:08 WIB

IPW Dukung Asta Cita Prabowo, Desak Kejagung Ungkap Aktor Korupsi Pertamina

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:09 WIB

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih: Terkait Aduan Minerba, Banyak Perubahan Regulasi

Jumat, 7 Maret 2025 - 06:38 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolda Metro Jaya Gelar Bukber dengan Insan Pers

Kamis, 6 Maret 2025 - 17:13 WIB

Capaian Program Asta Cita, Bareskrim Polri Bongkar 6.881 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan

Berita Terbaru

Panggung utama MTR XXIV Aceh Barat, Rabu (12/3/2025). Detik Indonesia/RRI

ACEH

Gubernur Aceh Mualem Resmi Buka MTR XXIV di Aceh Barat

Rabu, 12 Mar 2025 - 15:04 WIB

Angginak Sepi Wanimbo (Istimewa)

PAPUA

Pemuda Baptis Membudayakan Membaca Buku

Rabu, 12 Mar 2025 - 14:22 WIB