“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” kata Saldi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Sebelumnya, Pasangan Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Do Djafar selaku Pemohon mendalilkan adanya politik uang, penggunaan anggaran daerah, serta mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) untuk kemenangan Pasangan Muhammad Sinen-Ahmad Laiman selama Pilkada berlangsung. Pemohon juga menduga Muhammad Sinen selaku Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan menggunakan anggaran hibah kota Tidore Kepulauan untuk pembangunan rumah ibadah dengan memberikan uang donasi senilai Rp150 juta melalui perangkat Desa Selamalofo Kecamatan Oba Selatan.
Namun dalil pemohon tersebut tidak dapat diterima Mahkamah konsitusi karena tidak memenuhi syarat formil permohonan. Dengan demikian sengketa pilkada Walikota Tidore telah berakhir dan menunggu penetapan pasangan Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali kota terpilih oleh KPU Tikep untuk selanjutnya dilantik pada 20 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2