MKRI Membacakan Putusan Sengketa Pilkada 2024: Halmahera Utara dan Taliabu

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, Jakarta– Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) telah membacakan amar putusan perkara sengketa Pilkada 2024. Pada Senin, 24 Februari 2025, sembilan majelis hakim MKRI menolak permohonan pemohon dalam perkara sebagian mendiskualifikasi bakal calon kepala daerah, Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan menyatakan permohonan tersebut tidak diterima pada Selasa, 25 Februari 2025.

Perkara Nomor 93/PHPU-Bup/XXIII/2024, yang mempersoalkan permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, Muhlis Tapi-Tapi dan Tony Laos, dinyatakan tidak diterima pada pukul 11.25 WIB. Dengan demikian, Piet Kasman, pihak termohon, dipastikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara terpilih periode 2025-2030.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Sidak Pasar Galala, Wagub Maluku Utara Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadhan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : TEROPONG MALUT

Berita Terkait

Wakil Bupati Halmahera Selatan Gelar Konsultasi dengan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri
Bupati Halsel Dorong Paguyuban Adat Kelola Taman Budaya di Hutan Kota
Proyek Jalan Pulau Makian Terlambat, Kadis PUPR Halsel Beberkan Penyebab
Bupati Halsel Dorong Revitalisasi Taman Budaya yang Terlupakan
Wakil Bupati Halsel Sampaikan Prioritas Pembangunan Daerah ke Kepala BPPW
Wali Kota Tidore Ketuai Rapat Persiapan Menuju MUNAS VII APEKSI 2025
Sherly Laos Puji Desa Todowongi: Sukses Olah Dana Desa Jadi Tambak Ikan Bandeng
Abaikan Perda Nomor 9 Tahun 2006, Caffe Bungalow 2 Bebaskan miras 

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 19:09 WIB

Hantu Di Pabrik dan Hantu Keserakahan: Membaca “Pabrik Gula” dan “Qodrat 2” dari Perspektif Hubungan Industrial

Minggu, 13 April 2025 - 11:04 WIB

M.ISRA RAMLI: Prinsip Dasar Kepemimpinan Nasional Keberpihakan Pada Nilai – Nilai Kerakyatan

Jumat, 11 April 2025 - 09:54 WIB

Budaya Membaca Membawa Perubahan Dalam Hidup Manusia

Minggu, 6 April 2025 - 13:55 WIB

Daun Tidak Bergerak Saat Shalat Idul Fitri, Apakah Tanda Bertasbih?

Kamis, 3 April 2025 - 12:13 WIB

Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur adalah Pelanggaran Moral dan Hukum

Senin, 31 Maret 2025 - 21:23 WIB

Tengoklah ke Mana Kita Takbir? – Pesan Penting Usai Ramadhan

Minggu, 23 Maret 2025 - 11:06 WIB

Hancurkan Mafia Pertamina: Moment of Truth Prabowo, Erick Thohir?

Sabtu, 22 Maret 2025 - 08:42 WIB

Buka Puasa Bersama: Makna dan Tradisi

Berita Terbaru