MPR RI Bamsoet Dukung Pernyataan Yusril Sebagai Bentuk Antisipasi Keadaan Darurat

Kamis, 12 Januari 2023 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo bersama Presiden Joko Widodo menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Musyawarah Dewan Partai (MDP) Partai Bulan Bintang (PBB) Tahun 2023 (Dok. DETIK Indonesia)

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo bersama Presiden Joko Widodo menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Musyawarah Dewan Partai (MDP) Partai Bulan Bintang (PBB) Tahun 2023 (Dok. DETIK Indonesia)

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo bersama Presiden Joko Widodo menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Musyawarah Dewan Partai (MDP) Partai Bulan Bintang (PBB) Tahun 2023. Dirinya mendukung pernyataan Ketua Umum PBB Prof. Yusril Ihza Mahendra terkait perlunya bangsa Indonesia memikirkan tentang tata cara pengisian jabatan publik yang pengisian jabatannya dilakukan melalui Pemilu, seperti Presiden dan Wakil Presiden, Anggota MPR RI, DPR RI, DPD RI, hingga DPRD Kabupaten/Kota, apabila di suatu saat terjadi penundaan Pemilu yang disebabkan berbagai hal kedaruratan lainnya. Misalnya disebabkan gempa bumi megathrust di selatan Pulau Jawa, kerusuhan massal, maupun karena pandemi global yang terulang kembali.

Baca Juga :  Beban Pijaman Masyarakat Di Koperasi Akan Diatasi Dengan Formulasi Kebijakan Paket 'Romantis'

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya dalam Pasal 431 telah mengatur tentang penundaan Pemilu, yakni disebabkan karena terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian dan atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan. Namun tidak ada ketentuan dalam konstitusi maupun dalam perundangan manapun tentang tata cara pengisian jabatan publik yang disebabkan karena penundaan Pemilu,” ujar Bamsoet usai menghadiri Rakornas dan MDP PBB Tahun 2023, di Jakarta, Rabu (11/1/23).

Turut hadir antara lain, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, dan Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Hadir pula Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, tidak adanya ketentuan hukum tentang tata cara pengisian jabatan publik yang disebabkan karena penundaan Pemilu, menjadi salah satu yang terlewatkan pada saat melakukan amandemen konstitusi yang dimulai pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Padahal bisa saja suatu saat nanti bangsa Indonesia menghadapi kondisi force majeure yang luar biasa sehingga menyebabkan Pemilu tidak dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Aisyah
Sumber :

Berita Terkait

Amankan HUT PI KE-159 Dan Paskah Tahun 2025, Panitia PHBG GMIH Apresiasi Kepada TNI-POLRI
Bupati Maluku Tengah Dorong Pendirian Kantor Imigrasi di Kota Masohi
Berdalil Efisiensi Anggaran Pembangunan Jalan Pulau Obi Dibatalkan, Pemerintahan Serly-Sarbin Diresahkan 
Gegara Minuman Keras Seorang Pemuda  Desa Silang, Menjadi Korban Penganiyaan
Gubernur Malut Luncurkan KIP Kuliah Daerah, Direspons Positif Pemerintah Pusat
Kapolda Maluku Utara Didorong Tindak Tegas Ahmad Hi. Djaim atas Dugaan Penghinaan dan Provokasi ke Kesultanan Tidore
Beri Pesan Paskah Kepada Umat Nasrani, GAMKI : Sultan Bacan Sosok Pemimpin Sejati
Baru Hirup Udara Bebas, Eks Napi Pembunuhan Diduga Kembali Lakukan Aksi Bejat

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 17:24 WIB

Gubernur Sulsel Bentuk Tim Promosi Investasi untuk Ciptakan Konglomerat Lokal

Rabu, 23 April 2025 - 12:13 WIB

Pengadaan Gabah Sulsel Melebihi Target, Gubernur Andi Sudirman Sampaikan Terima Kasih

Minggu, 20 April 2025 - 21:59 WIB

Gubernur Sulsel Bersama KASAL Serahkan Kapal Nelayan di Takalar

Sabtu, 19 April 2025 - 11:39 WIB

Gubernur Andi Sudirman Tegaskan Komitmen Atasi Stunting di Sulawesi Selatan

Rabu, 16 April 2025 - 11:24 WIB

Gubernur Sulsel Tinjau Objek Wisata Air Panas Pincara

Selasa, 1 April 2025 - 09:29 WIB

Gerakan Bersih Masjid : PRIMA DMI Sulsel laksanakan pesan Jusuf Kalla

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:54 WIB

IKA FHUH Gelar Halal Bihalal dan Musyawarah Alumni, Targetkan 2000 Peserta

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:21 WIB

Setelah Retret di Akmil, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Siap Jalankan Agenda Kerja

Berita Terbaru