MPR Unsur Agama Diganti Unsur Pemuda atau Dibagi Merata

Senin, 13 November 2023 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Ustadz Ismail Aso – (Tokoh Muslim Papua Pegunungan)

“Agama memiliki nilai kebenaran bersifat universal tanpa dibatasi sekat-sekar primordialisme suku, bangsa, bahasa, benua, pulau (batas geografis), warna kulit, rambut dan jenis kelamin”.

Islam dan Kristen sama: Pendatang Baru Tidak semua agama tapi tiga agama samawi abramice religion (bersumber Ibrahim atau Abraham) yakni Islam, Yahudi dan Kristen dapat disiarkan dan dianut oleh suku bangsa lain jauh keluar dari tempat asal usul ketiga agama ini lahir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejauh mana asal usul Kristen dan Islam ldan tanpa peduli Yesus dan Muhammad orang mana ajaran yang diajarkan, kini tanpa merasa aneh asing ajaran mereka dipeluk dan dianggap milik sendiri oleh orang Papua.

Semua Agama di Papua pendatang dan hadir mencari penganut (orang Papua). Dengan sendirinya semua agama sama dengan bahasa lain tidak ada satu agama berhak menganggap dan dianggap lebih berhak atas Tanah dan Manusia Papua.

Sebaliknya Agama manapun boleh dan berhak tumbuh dan berkembang selama orang Papua menerima dan memeluk ajaran agama itu atau menolaknya.

Baca Juga :  Ti'eyom Tiom Adalah Kota Injil

Itulah sebabnya di semua Propinsi Papua (kini lima Propinsi) wajib ada Perwakilan Pokja agama tanpa diskriminasi apalagi ada unsur monopoli satu agama dengan prinsip mayoritas-minoritas mengingat agama bukan unsur genuin Papua dalam arti bukan segalanya tapi hanya unsur budaya baru.

MRP Unsur Agama Perlu Ditinjau Ulang Saya malah menganggap pembuat aturan (UU) konseptor MRP yang kurang jeli malah terkesan tidak mumpuni. Memgapa karena unsur agama dimasukkan padahal agama bukan unsur asli dalam kebudayaan asli Papua.

Muncul persoalan baru ketika beberapa Propinsi mislanya Papua Tengah keterwakilan Islam (“boleh”) diakomodir oleh Mayoritas penganut Protestan. Ini aneh padahal penduduk Papua Tengah Mayoritas beragama islam tanpa membedakan penduduk asli dan pendatang.

Bahkan Propinsi Papua induk Calon MRP perwakilan Islam tidak dilantik dengan alasan tidak masuk akal bukan berasal dari Wilayah Adat Tabi-Saireri.

Muncul pernyataan sikap Majelis Muslim Papua (MMP) dan pada pokok isi pernyataan menyalahkan Wakil Menteri Dalam Negeri RI. Atas persoalan ini didalam group WathApp saya melakukan pembelaaan dengan menyatakan sbb:

“Kalau Pak Wamen itu eksekutif, beliau melaksanakan UU sebagai penyelenggara negara, sepenuhnya Pak Wamen benar dan tak bisa disalahkan. Yang kurang cermat pembuat UU kalau mau disalahkan”.

Baca Juga :  24 Tahun Terbengkalai, Gereja GPI Manggera Akhirnya Diresmikan Bupati Freddy Thie

Selanjutnya saya menyatakan kepada para pihak yang protes: “Ubah UU Perdasi kalau anda mau paham harusnya bagaimana?

Ini semua penyebab landasan filosofi pembuat UU dan pengusul UU kurang cermat kalau tdk boleh dikatakan kurang cerdas Berbicara Otsus dan MRP itu erat kaitannya dengan pengorbanan nyawa dan budaya Asli Papua. Ada keinginan Rakyat Papua memisahkan diri dari NKRI.

Jadi masuk akal bila agama tak diseret masuk dalam wilayah perdebatan politik integrasi dan disintegrasi.

Jika ada “berkat” didalam Otsus maka harus dirasakan secara merata bergantian semua unsur perwakilan agar tak terkonsentrasi pada satu dua oknum disitu.

Untuk kursi MRP Pokja Agama Islam Ustadz atau KH Saiful Islam Payage saja. Agama tidak kenal suku dan batas geografis. Jika ada Perdasi mengatur harus putra Wilayah Adat berarti yang harus diubah dan harus perbaiki Peradasinya, bukan siapa orang yang mewakili, orangnya tidak salah yang salah pikiran orang yang salah buat aturan. Karena itu aturan harus diubah karena tak sesuai dengan nilai nilai universalitas sebuah agama.

Baca Juga :  Refleksi Akhir Tahun: Pencabutan IUP Mengganggu Iklim Investasi, Tidak Memberikan Kepastian Hukum dan Berusaha Bagi Dunia Usaha Pertambangan

Untuk Papua UU Otsus soal Agama selalu debatable, karena itu kalau mau konsisten rasional dan sesuai dengan budaya adat Papua pasal agama kedepan dihapus diganti dengan unsur perwakilan pemuda.

Mengapa? Karena agama bukan unsur genuin Made in Papua. Agama dan pemerintah itu baru dan asing dalam budaya Papua baru diterima 2 abad belakangan ini bukan?

Evaluasi dalam arti tetap tetapi sesuai nilai-nilai kearifan agama secara universal dimana agama (tiga agama Islam Kristen dan Katolik bukan berasal usul Papua, melainkan unsur budaya adobsi baru).

Jika mau konsisten agama tak dibatasi oleh aspek primordialisme, berbeda dengan unsur orang mewakili berdasar budaya dan berdasar asal usul kekhasan masing-masing 7 Wilayah Adat Papua. Inipun masih debatable, contoh mama berasal dari Wamena, Bapaknya berasal dari Biak atau Jayapura, tentu jadi masalah walupun bisa diatur pasal kekhususan disitu sesuai definisi OPA (Orang Papua Asli).

Kalau mereka yang dengan alasan menolak UU Otsus dan MRP saya no comen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Ustadz Ismail Aso
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Peran “Invisible Hand” dalam Ekonomi Politik Indonesia di Tengah Proteksionisme Global
Hilirisasi Sumber Daya Alam: Pilar Kedaulatan Energi
Menghidupkan Kembali Ideologi: Menjadikan Pancasila sebagai Pedoman, Bukan Sekadar Hafalan
Hantu Di Pabrik dan Hantu Keserakahan: Membaca “Pabrik Gula” dan “Qodrat 2” dari Perspektif Hubungan Industrial
M.ISRA RAMLI: Prinsip Dasar Kepemimpinan Nasional Keberpihakan Pada Nilai – Nilai Kerakyatan
Budaya Membaca Membawa Perubahan Dalam Hidup Manusia
Daun Tidak Bergerak Saat Shalat Idul Fitri, Apakah Tanda Bertasbih?
Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur adalah Pelanggaran Moral dan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 21:58 WIB

Menteri UMKM Rancang Regulasi untuk Perlindungan Ojek Online

Kamis, 17 April 2025 - 09:40 WIB

Menteri UMKM Soroti Peran Strategis Industri Penjaminan untuk UMKM

Rabu, 16 April 2025 - 22:53 WIB

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Tegaskan Bank Himbara Siapkan Dana Penghapusan Utang UMKM

Selasa, 15 April 2025 - 16:26 WIB

Menteri UMKM Maman Abdurrahman: Dana untuk Hapus Piutang UMKM Sudah Disepakati

Senin, 14 April 2025 - 16:23 WIB

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Soroti Pentingnya Keterlibatan Bank Daerah dalam Distribusi KUR

Jumat, 11 April 2025 - 09:06 WIB

Menteri Maman Abdurrahman Ajak Alumni FALTL Trisakti Kembangkan UMKM Hijau

Kamis, 10 April 2025 - 10:42 WIB

Festival Ketupat Jaton Jadi Ladang Cuan, UMKM Kantongi Ratusan Juta

Senin, 7 April 2025 - 15:42 WIB

BRI Dukung UMKM Kreatif Tembus Pasar Global Lewat Pameran Internasional

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Jatanras Polres PPU Ungkap Aksi Pencurian BBM dan Oli di Sepuluh Tempat

Selasa, 22 Apr 2025 - 13:07 WIB

KALIMANTAN TIMUR

Satreskrim Polres PPU Amankan Dua pelaku Pencurian

Selasa, 22 Apr 2025 - 13:04 WIB