MRP Papua Pegunungan dan Tantangan Modernisasi bagi OAP

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Hak Politik, Kesehatan, dan Pendidikan OAP*
Selain aspek sosial budaya dan ekonomi, MRP Papua Pegunungan juga harus memastikan bahwa hak-hak dasar OAP dalam bidang politik, kesehatan, dan pendidikan tetap terlindungi.

*1. Hak Politik*
Mengawasi keterwakilan OAP dalam pemerintahan daerah dan proses politik.
Memastikan kebijakan yang diambil pemerintah daerah benar-benar berpihak kepada masyarakat adat.

*2. Hak Kesehatan*
Mengkaji akses layanan kesehatan bagi masyarakat adat, terutama di daerah terpencil. Menilai efektivitas program kesehatan yang sudah berjalan dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

*3. Hak Pendidikan*
Menganalisis akses dan kualitas pendidikan bagi anak-anak OAP. Mengawasi kebijakan afirmatif yang mendukung pendidikan generasi muda Papua Pegunungan.

*Dasar Hukum dalam UU Otonomi Khusus Papua*
Dalam menghadapi tantangan modernisasi, MRP Papua Pegunungan harus berpegang teguh pada berbagai regulasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Berikut beberapa dasar hukum yang mendukung perlindungan hak-hak OAP:

Baca Juga :  Anggota MRP Tuding Timotius Murib

*1.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua* Pasal 1 Ayat (2): Menegaskan bahwa Otonomi Khusus bertujuan untuk memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar OAP. Pasal 20 Ayat (1): MRP memiliki kewenangan dalam perlindungan hak-hak adat, pemberdayaan perempuan asli Papua, dan pengawasan kebijakan daerah yang berkaitan dengan masyarakat adat.

*2.Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021* tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua Pasal 3: Menyatakan bahwa kebijakan pembangunan di Papua harus berpihak pada kepentingan OAP.

*3.Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk* Percepatan Pembangunan dalam Rangka Otonomi Khusus Papua Pasal 5: Menegaskan bahwa dana Otonomi Khusus harus digunakan untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia dan kesejahteraan OAP.

Baca Juga :  Dana Bantuan Langsung Tunai Ke Pemilik Lahan Seputar Migas Ring 1 Sorong

*4.Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi)* Papua Mengatur mekanisme perlindungan hak tanah ulayat, pendidikan afirmatif bagi OAP, dan kebijakan ekonomi berbasis masyarakat adat.

*Kesimpulan*
MRP Papua Pegunungan harus memainkan peran aktif dalam menghadapi berbagai perubahan yang terjadi di wilayah ini. Dengan melakukan kajian mendalam mengenai dampak sosial budaya dan ekonomi terhadap masyarakat adat, MRP dapat memberikan rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah guna memperkuat perlindungan terhadap hak-hak OAP.

Kajian ini harus menjadi dasar bagi setiap kebijakan daerah agar masyarakat adat tetap menjadi tuan di tanah mereka sendiri dan tidak terpinggirkan oleh pembangunan yang tidak berpihak. MRP Papua Pegunungan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa hak-hak politik, ekonomi, kesehatan, dan pendidikan OAP dapat terpenuhi secara berkeadilan dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Pembukaan Muswil Pengurus KKSS Papua Barat Daya, Hadir Juga PJ. Gubernur, Bupati Raja Ampat Dan Sejumlah Pejabat

Dengan demikian, masyarakat Papua Pegunungan dapat maju tanpa kehilangan identitas dan hak-hak mereka sebagai pemilik sah tanah ini.
Semoga tulisan ini menjadi rekomendasi kita bersama dalam mendorong afirmasi UU Otonomi Khusus Papua guna menghadirkan kebijakan yang tepat dalam pemerintahan kabupaten dan provinsi Papua Pegunungan.

Selamat malam, salam sehat untuk kita semua.
Wa wa wa
*25 Februari 2025*

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber :

Berita Terkait

Inpres 1/2025 Berlaku, Pemda Papua Tak Bisa Lagi Gelar Kegiatan di Hotel
Tokoh Masyarakat Pegunungan Bintang Komitmen Jaga Keamanan dan Pembangunan
MTPI Desak Freeport Patuh UU Minerba, Tolak Ekspor Konsentrat
Athenius Murib dan Ronny Elopere Siap Wujudkan Jayawijaya yang Lebih Baik
Bupati Raja Ampat: Pariwisata Harus Maju, Pendidikan & Kesehatan Harus Gratis
Bupati Pegunungan Bintang Minta Pengembalian Anggaran Papua yang Terkena Efisiensi
Presiden Prabowo Lantik FX Mote dan Yoel Boari sebagai Bupati Waropen
500 Siswa di Biak Numfor Terima Makanan Bergizi dari Kitong Bisa Foundation
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:46 WIB

Rangkaian Acara Kedatangan Gubernur NTT: Penjemputan, Misa, dan Pesta Rakyat

Selasa, 25 Februari 2025 - 08:52 WIB

Bhabinkamtibmas TTU Beraksi! Selamatkan Warga Terjebak Banjir di Maubeli

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:57 WIB

Bupati TTU Yoseph Falentinus Kebo Ikuti Program Ret-Ret 2025 di AKMIL

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:46 WIB

Pemangkasan Anggaran Dinas PUPR TTU: Dampaknya pada Infrastruktur Jalan dan Jembatan

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:50 WIB

Yosep Falentinus Delasalle Kebo Resmi Pimpin TTU, Siap Wujudkan Kemajuan Daerah

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:21 WIB

Demi Cristiano Ronaldo, Fans dari Medan Rela Terbang ke Kupang

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:08 WIB

DPRD TTU Bongkar Dugaan Praktik Mafia Tanah di Kabupaten TTU

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:39 WIB

DPRD TTU Desak Kontraktor Segera Perbaiki Jalan Sabuk Merah

Berita Terbaru

PAPUA

MRP Papua Pegunungan dan Tantangan Modernisasi bagi OAP

Rabu, 26 Feb 2025 - 23:33 WIB