MRP Papua Pegunungan dan Tantangan Modernisasi bagi OAP

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Hak Politik, Kesehatan, dan Pendidikan OAP*
Selain aspek sosial budaya dan ekonomi, MRP Papua Pegunungan juga harus memastikan bahwa hak-hak dasar OAP dalam bidang politik, kesehatan, dan pendidikan tetap terlindungi.

*1. Hak Politik*
Mengawasi keterwakilan OAP dalam pemerintahan daerah dan proses politik.
Memastikan kebijakan yang diambil pemerintah daerah benar-benar berpihak kepada masyarakat adat.

*2. Hak Kesehatan*
Mengkaji akses layanan kesehatan bagi masyarakat adat, terutama di daerah terpencil. Menilai efektivitas program kesehatan yang sudah berjalan dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

*3. Hak Pendidikan*
Menganalisis akses dan kualitas pendidikan bagi anak-anak OAP. Mengawasi kebijakan afirmatif yang mendukung pendidikan generasi muda Papua Pegunungan.

*Dasar Hukum dalam UU Otonomi Khusus Papua*
Dalam menghadapi tantangan modernisasi, MRP Papua Pegunungan harus berpegang teguh pada berbagai regulasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Berikut beberapa dasar hukum yang mendukung perlindungan hak-hak OAP:

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus HEBITREN di Papua Barat Daya

*1.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua* Pasal 1 Ayat (2): Menegaskan bahwa Otonomi Khusus bertujuan untuk memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar OAP. Pasal 20 Ayat (1): MRP memiliki kewenangan dalam perlindungan hak-hak adat, pemberdayaan perempuan asli Papua, dan pengawasan kebijakan daerah yang berkaitan dengan masyarakat adat.

*2.Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021* tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua Pasal 3: Menyatakan bahwa kebijakan pembangunan di Papua harus berpihak pada kepentingan OAP.

*3.Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk* Percepatan Pembangunan dalam Rangka Otonomi Khusus Papua Pasal 5: Menegaskan bahwa dana Otonomi Khusus harus digunakan untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia dan kesejahteraan OAP.

Baca Juga :  Anggota MRP Tuding Timotius Murib

*4.Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi)* Papua Mengatur mekanisme perlindungan hak tanah ulayat, pendidikan afirmatif bagi OAP, dan kebijakan ekonomi berbasis masyarakat adat.

*Kesimpulan*
MRP Papua Pegunungan harus memainkan peran aktif dalam menghadapi berbagai perubahan yang terjadi di wilayah ini. Dengan melakukan kajian mendalam mengenai dampak sosial budaya dan ekonomi terhadap masyarakat adat, MRP dapat memberikan rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah guna memperkuat perlindungan terhadap hak-hak OAP.

Kajian ini harus menjadi dasar bagi setiap kebijakan daerah agar masyarakat adat tetap menjadi tuan di tanah mereka sendiri dan tidak terpinggirkan oleh pembangunan yang tidak berpihak. MRP Papua Pegunungan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa hak-hak politik, ekonomi, kesehatan, dan pendidikan OAP dapat terpenuhi secara berkeadilan dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Upacara Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Perdana di Papua Barat Daya

Dengan demikian, masyarakat Papua Pegunungan dapat maju tanpa kehilangan identitas dan hak-hak mereka sebagai pemilik sah tanah ini.
Semoga tulisan ini menjadi rekomendasi kita bersama dalam mendorong afirmasi UU Otonomi Khusus Papua guna menghadirkan kebijakan yang tepat dalam pemerintahan kabupaten dan provinsi Papua Pegunungan.

Selamat malam, salam sehat untuk kita semua.
Wa wa wa
*25 Februari 2025*

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber :

Berita Terkait

Bupati Waropen F.X. Mote Pastikan Pembangunan Pasar Urfas Darurat untuk Warga Waropen
Bupati Waropen FX Mote: Bandara Botawa Siap Diaktifkan Kembali untuk Dongkrak Ekonomi
Gubernur Elisa Kambu Serukan Persatuan Warga Papua Barat Daya Melalui Momen Halal Bihalal
Gubernur Papua Barat Daya Ingatkan ASN Tak Tambah Libur Pasca Lebaran
Elisa Kambu Dukung Liga 4 Papua Barat Daya, Beri Bonus Rp75 Juta dari Kantong Pribadi
Bupati Waropen Prioritaskan SDM, Siapkan Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045
Membangun Papua Pegunungan dengan Spirit Ramadan, Persamaan, persaudaraan dan Toleransi
Bupati Spei Yan Bidana : Stop Penebangan Liar, Jaga Hutan Lindung Pegunungan Bintang!
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 07:26 WIB

Oknum Polisi di Sikka Cabuli Dua Remaja, Salah Satu Korban Bakar Diri hingga Tewas

Jumat, 28 Maret 2025 - 18:47 WIB

Pemerkosaan Anak Bawah Umur oleh Eks Kapolres Ngada, Idam: Pelaku Harus di Kebiri

Rabu, 5 Maret 2025 - 23:30 WIB

Bangun Posko Kesehatan bagi Korban Banjir, Kapolres Jaktim Tinjau Lokasi dengan Terobos Banjir

Senin, 17 Februari 2025 - 21:46 WIB

Akibat Ditarget BAZIS, Kelurahan Pademangan Timur Wajibkan RT/RW Bayar Iuran ZIS

Senin, 17 Februari 2025 - 21:31 WIB

Dugaan Pungli Pelantikan RT/RW Pademangan Timur, Lurah: Kalau Merasa Terpaksa Jangan ada Pelantikan

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:17 WIB

Konflik Antara PT PSM dan Kuasa Hukumnya, Mesin Penghancur Batu Milik PT SMA jadi Korban Sitaan

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:57 WIB

Kegaduhan di PN Jakarta Utara, Ketua DPD DePA-RI; Menciderai Marwah Pengadilan dan Advokat Indonesia

Senin, 10 Februari 2025 - 16:12 WIB

Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana

Berita Terbaru