DETIKINDONESIA.CO.ID, PANGKALPINANG – Seorang mucikari berinisial RTH (18) diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung di salah satu hotel di Pangkalpinang, Senin (22/7/24) malam.
Bersama RTH, polisi juga mengamankan dua orang wanita diduga korban eksploitasi, L (17) dan F (17), serta barang bukti uang Rp 3 juta, 2 unit handphone, 1 tas, dan bill hotel.
“Benar, tadi malam pelaku diamankan oleh Ditreskrimum, terkait kasus tindak pidana perdagangan orang,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Selasa (23/7/24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Jojo Sutarjo, RTH menjajakan korbannya melalui media sosial dengan tarif Rp 1,5 juta sekali kencan. Modus pelaku ini dengan sengaja merekrut korban untuk melayani pelanggannya.
“Pelaku menjanjikan korbannya uang Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan. Dari bisnis ini, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,2 juta,” ungkap Jojo.
Usai diamankan, ketiga wanita tersebut langsung dibawa ke mapolda guna penyidikan lebih lanjut.
RTH dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : ISMAIL |
Editor | : TIM |
Sumber | : |