Mucikari Muda di Pangkalpinang Jual ABG Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Ditangkap Polda Babel

Rabu, 24 Juli 2024 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, PANGKALPINANG – Seorang mucikari berinisial RTH (18) diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung di salah satu hotel di Pangkalpinang, Senin (22/7/24) malam.

Bersama RTH, polisi juga mengamankan dua orang wanita diduga korban eksploitasi, L (17) dan F (17), serta barang bukti uang Rp 3 juta, 2 unit handphone, 1 tas, dan bill hotel.

“Benar, tadi malam pelaku diamankan oleh Ditreskrimum, terkait kasus tindak pidana perdagangan orang,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Selasa (23/7/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Jojo Sutarjo, RTH menjajakan korbannya melalui media sosial dengan tarif Rp 1,5 juta sekali kencan. Modus pelaku ini dengan sengaja merekrut korban untuk melayani pelanggannya.

Baca Juga :  Dalam Forum Papua, Kupas Tuntas Kasus Korupsi Dana Pilkada 2019/2020 di Fakfak

“Pelaku menjanjikan korbannya uang Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan. Dari bisnis ini, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,2 juta,” ungkap Jojo.

Usai diamankan, ketiga wanita tersebut langsung dibawa ke mapolda guna penyidikan lebih lanjut.

RTH dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ISMAIL
Editor : TIM
Sumber :

Berita Terkait

Kematian Pasien Akibat Tidak Adanya Dokter Anestesi di Sikka: HMI Cabang Maumere Anggap Pemda Gagal Lindungi Warga
Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Oknum Polisi di Sikka Cabuli Dua Remaja, Salah Satu Korban Bakar Diri hingga Tewas
Pemerkosaan Anak Bawah Umur oleh Eks Kapolres Ngada, Idam: Pelaku Harus di Kebiri
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Bangun Posko Kesehatan bagi Korban Banjir, Kapolres Jaktim Tinjau Lokasi dengan Terobos Banjir
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 07:00 WIB

Menteri Bahlil Lahadalia Pulang Kampung ke Fakfak, Disambut Bupati Fakfak Prosesi Adat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:17 WIB

Wali Kota Tidore Tinjau Puskesmas, Prioritaskan Peningkatan Fasilitas Kesehatan

Senin, 10 Maret 2025 - 20:58 WIB

Bupati TTU Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Hemat Rp34 Miliar untuk Sektor Prioritas

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:53 WIB

Momen Pertumbuhan Ekonomi Terlewati, Prabowo Menghancurkan Mimpi Indonesia Emas

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:46 WIB

AMPG Golkar Gelar Pengajian Ideologi Kebangsaan, Fokus Rekrut Anak Muda

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:16 WIB

Bupati Aceh Tengah Resmi Dikenakan Adat Gayo dalam Prosesi Munik Ni Reje

Rabu, 5 Maret 2025 - 13:14 WIB

Buka Puasa Bersama di Fakfak Tanpa Anggaran Pemerintah, Bupati: Ini Tanggung Jawab Kami

Selasa, 4 Maret 2025 - 16:18 WIB

Bupati TTU Yoseph Kebo Tegaskan Efisiensi Anggaran, Mobil Dinas Hanya untuk Jam Kerja

Berita Terbaru