Mucikari Muda di Pangkalpinang Jual ABG Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Ditangkap Polda Babel

Rabu, 24 Juli 2024 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, PANGKALPINANG – Seorang mucikari berinisial RTH (18) diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung di salah satu hotel di Pangkalpinang, Senin (22/7/24) malam.

Bersama RTH, polisi juga mengamankan dua orang wanita diduga korban eksploitasi, L (17) dan F (17), serta barang bukti uang Rp 3 juta, 2 unit handphone, 1 tas, dan bill hotel.

“Benar, tadi malam pelaku diamankan oleh Ditreskrimum, terkait kasus tindak pidana perdagangan orang,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Selasa (23/7/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Jojo Sutarjo, RTH menjajakan korbannya melalui media sosial dengan tarif Rp 1,5 juta sekali kencan. Modus pelaku ini dengan sengaja merekrut korban untuk melayani pelanggannya.

Baca Juga :  Diduga Korupsi Anggaran PAUD, Kades Oelunggu Dilaporkan ke Kejaksaan Rote Ndao

“Pelaku menjanjikan korbannya uang Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan. Dari bisnis ini, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,2 juta,” ungkap Jojo.

Usai diamankan, ketiga wanita tersebut langsung dibawa ke mapolda guna penyidikan lebih lanjut.

RTH dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ISMAIL
Editor : TIM
Sumber :

Berita Terkait

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Rosyidah Minta PN Bekasi Segera Lakukan Eksekusi pada RS Hermina Bekasi
Akhirnya PT. Kredit Plus Ternate Digugat Ke Pengadilan Negeri 
JAMAN 08 Desak Presiden RI Pecat Menpora Dito
Kepala Rutan Salemba dan Kepala Kesatuan Pengaman Patut Diapresiasi

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 17:41 WIB

Tak Setuju Gencatan Senjata, Menteri di Israel Ancam Gulingkan Netanyahu

Minggu, 19 Januari 2025 - 08:13 WIB

Hamas Belum Kirim Daftar Sandera, Israel Ancam Batal Gencatan Senjata

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:46 WIB

Israel dan Hamas Resmi Gencatan Senjata Mulai 19 Januari

Jumat, 29 November 2024 - 19:07 WIB

Erdogan Ajak Negara-Negara Muslim Bersatu Hentikan Israel

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:05 WIB

Israel Akan Kirim Serangan Balasan Usai Digempur Rudal Balistik Iran

Selasa, 27 Agustus 2024 - 20:26 WIB

Benny Wenda Desak Solidaritas untuk Papua Barat di Forum Pasifik, PM Papua Nugini: Indonesia Punya Hak Penuh Atas Papua Barat

Rabu, 31 Juli 2024 - 13:15 WIB

Breaking News: Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh Tewas Terbunuh di Iran

Minggu, 21 Juli 2024 - 06:41 WIB

Varian Baru COVID-19 Menyebar Di Australia

Berita Terbaru