DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Muhammad Konoras, SH. MH, sebut aksi unjuk rasa (Unras) yang dilakukan oleh para Tenaga Kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie (CB) Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), merupakan sebuah tindakan yang sah-sah saja, hal ini dikarenakan penyampaian aspirasi di muka umum, merupakan salah satu kegiatan yang dijamin oleh Undang-undang, Rabu (25/1/2023).
“Untuk menuntut hak seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang belum dibayar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, maka aksi yang dilakukan oleh para Nakes RSUD CB Ternate tersebut, adalah sah-sah saja dan ini tidak bisa dihindari oleh siapa pun, selama gerakan itu masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Conoras.
Meski begitu lanjut Konoras, harus diingat bahwa menggunakan hak tidak boleh mengabaikan kewajiban sebagai ASN, yang digaji oleh Negara untuk melayani kebutuhan masyarakat, khususnya di bidang kesehatan dimana para Nakes dituntut melayani Pasien dengan baik. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu ia juga menanggapi pernyataan Gubernur Malut, yang akan mengambil sikap tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Nakes, yang melakukan aksi Unras dan berujung pada pemalangan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD CB Ternate, hingga membuat proses pelayanan kesehatan tersendat selama kurang lebih dua hari.
Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya