Muhammad Konoras; Aksi Unras Nakes RSUD CB Ternate Dijamin UU

Rabu, 25 Januari 2023 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi hukum, Muhammad Konoras, SH. MH.

Praktisi hukum, Muhammad Konoras, SH. MH.

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Muhammad Konoras, SH. MH, sebut aksi unjuk rasa (Unras) yang dilakukan oleh para Tenaga Kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie (CB) Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), merupakan sebuah tindakan yang sah-sah saja, hal ini dikarenakan penyampaian aspirasi di muka umum, merupakan salah satu kegiatan yang dijamin oleh Undang-undang, Rabu (25/1/2023).

“Untuk menuntut hak seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang belum dibayar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, maka aksi yang dilakukan oleh para Nakes RSUD CB Ternate tersebut, adalah sah-sah saja dan ini tidak bisa dihindari oleh siapa pun, selama gerakan itu masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Conoras.

Baca Juga :  Silaturahmi dengan Majelis Ibu-ibu di 4 Kabupaten, Ganjar Sumut dapat Dukungan Santri

Meski begitu lanjut Konoras, harus diingat bahwa menggunakan hak tidak boleh mengabaikan kewajiban sebagai ASN, yang digaji oleh Negara untuk melayani kebutuhan masyarakat, khususnya di bidang kesehatan dimana para Nakes dituntut melayani Pasien dengan baik. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2)  UU No 36 Tahun 2009  tentang kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu ia juga menanggapi pernyataan Gubernur Malut, yang akan mengambil sikap tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Nakes, yang melakukan aksi Unras dan berujung pada pemalangan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD CB Ternate, hingga membuat proses pelayanan kesehatan tersendat selama kurang lebih dua hari.

Baca Juga :  Mengenal Lebih Dekat Bersama Yustina, Banser Wanita Asal Cianjur Jawa Barat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Polres Bungo Mendapat Apresiasi Mahasiswa Bungo Jakarta atas Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024
Pj. Bupati Lombok Barat Diduga Terlibat Politik Kepentingan dalam Pengusulan Jabatan, Masyarakat Tuntut Evaluasi
Tiga Raperda Cianjur Disahkan Akhir Tahun 2024, Satu Ditunda Karena Pertimbangan Ini
Tuntutan Hak vs Ancaman Hukum: Sorotan API terhadap Sikap PT NHM
Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri atas Dukungan dalam Menjaga Kemerdekaan Pers
38 Personel Gabungan Polres Halsel Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres
TPID Tidore Gelar Pasar Murah Jelang Tahun Baru
Mantum GMNI Enrekang Harap Kapolres Sinjai Segera Proses Oknum Kekerasan Kader GMNI

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 18:25 WIB

Polres Bungo Mendapat Apresiasi Mahasiswa Bungo Jakarta atas Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024

Kamis, 2 Januari 2025 - 10:48 WIB

Pj. Bupati Lombok Barat Diduga Terlibat Politik Kepentingan dalam Pengusulan Jabatan, Masyarakat Tuntut Evaluasi

Rabu, 1 Januari 2025 - 16:45 WIB

Tiga Raperda Cianjur Disahkan Akhir Tahun 2024, Satu Ditunda Karena Pertimbangan Ini

Rabu, 1 Januari 2025 - 10:22 WIB

Tuntutan Hak vs Ancaman Hukum: Sorotan API terhadap Sikap PT NHM

Selasa, 31 Desember 2024 - 12:33 WIB

38 Personel Gabungan Polres Halsel Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres

Senin, 30 Desember 2024 - 16:21 WIB

TPID Tidore Gelar Pasar Murah Jelang Tahun Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 - 16:01 WIB

Mantum GMNI Enrekang Harap Kapolres Sinjai Segera Proses Oknum Kekerasan Kader GMNI

Rabu, 25 Desember 2024 - 02:23 WIB

Perkuat Potensi Daerah, PT Wanatiara Persada Gandeng Perusda Prima Niaga 

Berita Terbaru